Syah Indra Lubis Mengundurkan Diri Sebagai Plt Direktur RSU Ryacudu Kotabumi

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi– dr. Syah Indra Husana Lubis mengundurkan diri dari jabatannya  sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum H.M. Ryacudu‎, Kotabumi. Posisi Plt itu sendiri telah diembannya selama sepuluh bulan terakh...

Syah Indra Lubis Mengundurkan Diri Sebagai Plt Direktur RSU Ryacudu Kotabumi
dr. Syah Indra Husada Lubis

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi– dr. Syah Indra Husana Lubis mengundurkan diri dari jabatannya  sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum H.M. Ryacudu‎, Kotabumi. Posisi Plt itu sendiri telah diembannya selama sepuluh bulan terakhir.

‎”Surat permohonannya sudah saya sampaikan sekitar seminggu yang lalu,” kata Syah Indra saat ditemui di kantor Pemkab, Rabu (20/9/2017).

Syah Indra menuturkan, pengundurannya dari posisi Plt dikarenakan tiga alasan. Pertama, ia ingin fokus terhadap jabatannya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medik di RSUR. Kedua, ia ingin kembali fokus terhadap pekerjaannya sebagai dokter spesialis kandungan.

‎”Saya ingin kembali di bidang pelayanan medik, dan juga sebagai dokter spesialis kandungan,” tuturnya.

‎Alasan berikutnya ialah dikarenakan posisi Plt bertentangan dengan aturan karena saat ini RS merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas dari Dinas Kesehatan. Jika dulu RSUR kedudukannya setingkat dengan badan, kini kedudukan RS setingkat dengan Puskesmas.

“Kalau dulu setingkat dengan dinas, tapi setelah adanya Peraturan Pemerintah yang baru tingkatannya setingkat dengan Puskesmas,” papar dia.

Di sisi lain, Sekretaris Kabupaten, Samsir membenarkan adanya surat permohonan yang diajukan oleh Syah Indra terkait permasalahan ini. Yang bersangkutan ingin fokus untuk mengurus keluarga sehingga ingin kembali pada jabatannya.

“Itu surat permohonan mau ngurus keluarga, kalau bisa untuk kembali ke fungsional. Itu surat permohonan bukan mengundurkan diri,” jelas Samsir.

Kendati demikian, Samsir menuturkan, masih mengkaji permohonan tersebut karena pihaknya harus terlebih dulu mencari pengganti yang bersangkutan. ‎Sementara mengenai alasan mengapa hingga kini masih belum ada Direktur definitif pada RSUR, Samsir beralasan belum ada payung hukum yang dapat digunakan untuk menetapkan atau melantik seseorang untuk menempati jabatan Direktur RSUR.

“Kami masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Jadi, belum boleh melantik,” ‎terangnya.