Proyek Tol, Kementerian PU Pera Bayar Ganti Rugi Rugi Rp 66 M di Bakauheni
Pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni (Lampung Selatan) – Terbanggi Besar (Lampung Tengah) di Balai Desa Bakauheni, Sabtu (19/9/2015). TERASLAMPUNG.COM–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan...
| Pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni (Lampung Selatan) – Terbanggi Besar (Lampung Tengah) di Balai Desa Bakauheni, Sabtu (19/9/2015). |
TERASLAMPUNG.COM–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membayar ganti rugi proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Bakauheni Lampung Selatan Sabtu (19/9). Pembayaran ganti rugi tahap kedua senilai Rp 66 miliar itu diberikan untuk 112 org warga dengan seluas 14,7 ha atau sepanjang 700 meter.
Menurut Kabiro Adbang Provinsi Lampung, Zainal Abidin, jumlah ganti rugi itu berdasarkan hasil pengukuran, inventarisasi lahan oleh Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan dan hasil penilaian tanah oleh tim penilai.
“Penilaian ini berdasarkan UU No.2 tahun 2012 dan Perpres no.71 tahun 2012,” kata Zainal,Sabtu (19/9).
Kabiro Humas Pemprov Lampung Heriyansah mengatakan sebelumnya Kementerian BUMN dan Pemprov Lampung terus membahas percepatan pembangunan jalan Tol Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar Lampung dalam berbagai rapat.
Rapat menghasilkan sejumlah kebijakan antara lain percepatan pengukuran dan inventarisasi lahan oleh BPN terutama di Kecamatan Bakauheni dan Sabah Balau.
Tim BPN juga akan menugaskan Satgas Pengukur di lahan warga yang terkena jalan tol. Beberapa pertemuan tersebut juga juga menyepakati dukungan anggaran dari Kementerian PU. Upaya ini guna mempercepat pengukuran oleh Tim BPN.
Tim dari Pemprov Lampung dipimpin Asisten Bidang Ekbang Adeham, Kadis Binamarga Budi Darmawan, Ses tol I / Karo Adbang Zainal Abidin, Ses Tol II / Karo Tapum Yudi Hermanto, Kepala BPN Provinsi dan Kepala BPN Lampung Selatan. Kepala BPN Lamteng dan Kepala BPN Pesawaran.



