Pesta Sabu, Dua Pedagang Pasar SMEP Diciduk Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com  Kanit 1 Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa saat  mengintrogasitersangka Anwar dan Alex terkait kasus narkoba, di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (24/3/2015). BANDARLAMPUNG&#821...

Pesta Sabu, Dua Pedagang Pasar SMEP Diciduk Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com 

Kanit 1 Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa saat  mengintrogasitersangka Anwar dan Alex terkait kasus narkoba, di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (24/3/2015).

BANDARLAMPUNG–Dua pedagang di Pasar SMEP, Anwar Saputra (26)  dan Alex Saputra (23), ditangkap petugas Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di  Jl.  Haji. Agus Salim, Gang Mangga Dua, Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat,  Senin (23/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB saat sedang pesta sabu-sabu.

Kanit 1 Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, kedua tersangka, Anwar dan Alex merupakan warga  Jalan Sisingamaharaja, Kelurahan Gedung Air, Tanjungkarang Barat.  Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Barang bukti yang diamankan, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah pipa kaca (pirex), satu buah plastik klip sisa sabu dan dua buah korek api gas berikut dengan pembakar sabu,”kata Herlan Arfa, Selasa (24/3).

Tersangka Anwar  (pedagang buah) dan Alex (pedagang daging) megakui sudah  lama menggunakan sabu-sabu. Menurut  Anwar, sabu-sabu itu dibeli dari rekannya berinisial RO (DPO) seharga Rp 150 ribu/paketnya. Selain digunakan untuk sendiri tersangka juga mengedarkannya kepada temannya sesama pedagang.

“Selain sebagai pengguna tersangka Anwar juga sebagai pengedar. Dari pengakuannya, tersangka sudah tujuh kali membeli sabu dengan tersangka RO (DPO). Petugas saat ini sedang memburu tersangka RO yang menjadi pemasok sabu-sabu dan kasusnya masih kita kembangkan,”jelasnya.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka Anwar mengungkapkan, dirinya sudah sejak lama menggunakan sabu-sabu dan barang haram tersebut didapat dari temannya Rio. Setiap menggunakan sabu, ia selalu bersama rekannya Alex yang sama-sama berdagang di asar SMEP.

Selain digunakan untuk sendiri, sabu itu dijual kembali kepada teman-temannya. Saat ditangkap dengan polisi, ia dan Alex sedang mengkonsumsi sabu di rumah bibinya dijalan Hi. Agus Salim, Gang Mangga Dua, Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat.

“Sehari-hari saya dagang daging di Pasar SMEP, kalau mau pakai sabu saya dan Alex menggunakannya dirumah bibi saya didaerah Kaliawi, dalam satu bulan dua kali pakai. Sabu-sabu itu saya dapat dari teman namanya Rio (DPO), sudah tujuh kali beli sama dia (Rio) satu paketnya Rp 150 ribu,”ungkap Anwar dihadapan petugas dan wartawan, Selasa (24/3).