Peringatan May Day, Ratusan Buruh PPRL Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Lampung

Zainal Asikin/teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Ratusan  pengunjuk rasa dari beberapa elemen masyaraat  yang tergabung dalam  Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan Har...

Peringatan May Day, Ratusan Buruh PPRL Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Lampung

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Ratusan  pengunjuk rasa dari beberapa elemen masyaraat  yang tergabung dalam  Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di depan Kantor Gubernur Lampung, pada Senin (2/5/2016). Mereka berasala dari aktivis dari LMND, AJI, LBH dan puluhan buruh lainnya.

Ratusan pengunjuk rasa itu  sebelumnya melakukan aksinya dengan berorasi di Bundaran Tugu Adipura. Selanjutnya, massa melakuka longmarch menuju Kantor Gubernur Lampung. Aksi massa peringati hari buruh sedunia tersebut, dikawal sekitar 408 aparat kepolisian gabungan dari Polresta Bandarlampung.

Dalam orasinya, perwakilan PPRL menyuarakan untuk melawan upah murah. Selain itu, mereka menyampaikan beberapa tuntutannya agar mencabut Peraturan Pemerintah (Permen) No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Mulai dari lawan politik upah murah, stop kriminalisasi gerakan rakyat, hapuskan sistem kerja kontrak atau outsousching, cabut kebijakan uang kuliah tunggal (UKT). Namun sayang hingga demo berakhir tidak satu pun pejabat di Pemprov Lampung yang rampak menemui pendemo. Bahkan gubernur Lampung sedang ada acara di Bandung, Jawa Barat.

Alian Setiadi, Direktur LBH Bandarlampung, dalam orasinya menyoroti kesejahteraan buruh yang belum membaik, masih banyak buruh yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Menurut PPRL, peraturan tersebut sangatlah memiskinkan buruh secara sistematis, dan menetapkan sistem kerja kontrak.

PPRL menilai Permen 78 sangat berdampak makin banyaknya buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tuntutan lainnya: meminta agar pemerintah untuk menghapus sistem
kerja dan outsourching.