Penyataan Sikap Walhi terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dalam susunan kabinet baru yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Minggu petang (26/10) Kementerian Lingkungan Hidup digabungkan dengan Kementerian Kehutanan. Penggabungan ini membuat situasi yang rumit bertambah rumit. Ketidakjelasan di publik ten...
Pengurusan hak atas tanah di kawasan hutan (tenurial), pemanfaatan hutan (HTI, , logging, dan perhutanan sosial), konservasi dan pengawasan dan pengamanan kawasan hutan ada di kementrian kehutanan selama ini telah gagal. Hutan lindung dikonversi tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, taman nasional rusak, kawasan hti terbakar, konflik dengan masyarakat dan deforestasi berlanjut.
Penggabungan ini, tidak memberikan indikasi adanya distribusi kewenangan tapi yang terjadi adalah memperbesar kewenangan. Adanya asumsi bahwa lingkungan hidup akan menjadi arus utama sangat layak diragukan karena yang berpotensi terjadi arus utama kehutanan di lingkungan hidup yang akhirnya jebakan persoalan lingkungan hidup di Indonesia adalah persoalan kehutanan.
Agenda mendesak sebenarnya sdh disampaikan oleh WALHI pertemuan – pertemuan dengan Tim Transisi. Hanya disayangkan tidak ada kejelasan apa yang akan dijalankan dari rumusan – rumusan Tim Transisi.
Pada tanggal 14 Oktober 2014, dalam pidatonya yang dibacakan oleh Deputi Tim Transisi, Anies Baswedan,pada Konferensi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan oleh WALHI, terdapat 18 komitmen Presiden Jokowi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. Ke- 18 komitmen itu adalah::
1. Review terhadap perijinan yang diintegrasikan dalam satu peta (one map)
WALHI akan menagih komitmen ini dalam pemerintahan kedepan. Proses pengawalan dan desakan akan terus dibangun untuk memastikan presiden memenuhi komitmennya.
Yang tidak termuat secara eksplisit dalam komitmen ini adalah:
Salam Adil dan Lestari,
Abetnego Tarigan
x
2.Pelaksanaan penuh reforma agraria yang dimandatkan oleh tap MPR No. IX/2001
3.Penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi
4. Perbaikan tata ruang termasuk tata ruang pesisir
5. Pemulihan pencemaran dan perusakan hutan, terdiri dari penurunan kebakaran hutan dan lahan secara mendasar
6.Memulihkan 5,5 juta hektare kawasana sangat kritis bersama masyarakat
7.Pemulihan daerah aliran sungai yang kritis secara terintegrasi dengan melibatkan semua pihak
8.Membentuk Satgas anti mafia sumber daya alam yang bertanggung jawab langsung kepada saya
9.Pembentukan kanal aspirasi warga yang akan terus diawasi dan ditindaklanjuti
10. Peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana ekologis
11.Perlindungan total lahan terhadap hutan alam, lahan gambut serta daerah pesisir
12.Seluruh langkah yang akan kami dilakukan termasuk diplomasi internasional tentang perubahan iklim secara lebih efektif
13.Revolusi mental dalam mengelola lingkungan hidup juga merupakan sesuatu yang akan kami prioritaskan dalam bentuk beberapa langkah cepat secara maksimal dalam satu tahun pertama
14.Gerakan rakyat dalam pengelolaan sampah yang efektif melalui pendirian bank sampah di 5 sampai 10 kota besar sebagai projek utama dan pertama
15.Mencanangkan 1 Januari 2015 tahun baru tanpa sampah
16. Percepatan implementasi tap MPR no IX/2001 tentang reforma agraria dan sumber daya alam
17. Memprioritaskan 7 kawasan pesisir yang akan juga merehabilitasi sabuk pantai
18. Berkomitmen untuk memperkuat kelembagaan lingkungan hidup secara mendasar dalam pemerintahan yang akan datang
1. Jaminan tidak ada lagi masalah asap di tahun depan.
2. Penyelesaian Peraturan Pemerintah di bawah UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tidak dikerjakan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
3. Melakukan rehabilitasi kawasan – kawasan kritis diluar kawasan pesisir seperti kerusakan pada daerah – daerah aliran sungai utama seperti citarum, ciliwung.
4. Membangun sistem peradilan lingkungan.
5. Meninjau kembali kebijakan yang berisiko lingkungan hidup tinggi seperti Master Plan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan reklamasi pantai di berbagai wilayah.
6. Memastikan transformasi energi menuju energi ramah lingkungan.
7. Penuntasan kasus – kasus hukum di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.
8. Rasionalisasi dan perbaikan tata kelola bisnis di sektor sumber daya alam seperti hti, pertambangan, perkebunan dan logging.
9. Jaminan perlindungan masyarakat atas dampak lingkungan sebagai akibat keputusan investasi dan pembangunan.
(Eksekutif Nasional Walhi)



