Pemkab Lampura Diminta Bentuk Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi — Mantan Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Sandy Juwita, meminta Pemkab Lampung Utara segera membentuk forum dan pusat pelayanan mengenai...

Pemkab Lampura Diminta Bentuk Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak
Diskusi forum multi stake holder “bersama mewujudkan pengimplementasian Perda Nomor I Tahun 2017”, di gedung KORPRI Kotabumi‎ yang dihadiri oleh Sandy Juwita, anggota DPRD Lampung Utara.

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Mantan Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Sandy Juwita, meminta Pemkab Lampung Utara segera membentuk forum dan pusat pelayanan mengenai pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.

Keberadaan forum atau pusat pelayanan ini sangat diperlukan supaya dapat memberdayakan dan melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor I Tahun 2017 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

“‎Pembentukan forum perlindungan Perempuan dan anak dari tindak kekerasaan (FP2ATK) dan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) sangat diperlukan guna mempercepat penerapan Perda Nomor I Tahun 2017,” kata Sandy dalam diskusi forum multi stake holder “bersama mewujudkan pengimplementasian Perda Nomor I Tahun 2017”, di gedung KORPRI Kotabumi, Kamis (14/9/2017).

Selain itu, anggota DPRD Lampung Utara dari Partai Gerindra ini juga meminta, ‎instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan wajib menyusun program atau kegiatan yang berhubungan dengan pemberdayaan atau perlindungan perempuan dan anak di masa mendatang.

“Kami dari DPRD siap membantu mengenai ketersediaan anggaran untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak. Tinggal instansi – instansi yang ada menyiapkan program atau kegiatan yang benar – benar bermanfaat ‎bagi mereka,” terangnya.

Jika semua itu dilakukan, menurut Sandy, maka apa yang dicita – citakan atau yang menjadi tujuan utama dari Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dapat tercapai. Karena, ‎Perda ini lahir dari keprihatinan pihak DPRD melihat banyaknya aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung Utara.

Tindak kekerasan itu di antaranya dalam bentuk pelecehan seksual pada anak, pemerkosaan terhadap perempuan yang kebanyakan dilakukan oleh keluarga maupun orang yang tidak dikenal, perampokan perempuan yang mengatasnamakan adat, serta tindak kekerasan lainnya yang selama ini tak tersentuh oleh hukum.‎

“Perda ini untuk melindungi hak asasi manusia (HAM), harga diri, martabat, dan penjaminan hak hidup perempuan dan sesuai dgn fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi‎,” urai Sandy.

‎‎Masih menurut politisi besutan Prabowo Subianto itu, Perda ini sendiri mengacu pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002.

“Dengan Perda ini, diharapkan para korban dan keluarga tidak lagi takut untuk melapor terhadap tindak kekerasan yang dialami oleh sanak keluarganya kepada pihak berwajib,” jelas ‎politisi perempuan ini.