Pekan Depan, Dua Tersangka Korupsi Proyek Kios Mini Resmi Dilimpahkan

Zainal Asikin/Teraslampung.com Berkas perkara korupsi (ilustrasi) BANDARLAMPUNG-Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), kasus dugaan korupsi kios mini dengan tersangka Agus Sujatma dan Hendrik yang sebelumnya batal dilimpahkan, ka...

Pekan Depan, Dua Tersangka Korupsi Proyek Kios Mini Resmi Dilimpahkan

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Berkas perkara korupsi (ilustrasi)

BANDARLAMPUNG-Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), kasus dugaan korupsi kios mini dengan tersangka Agus Sujatma dan Hendrik yang sebelumnya batal dilimpahkan, karena salah satu tersangka sakit. Penyidik unit tindak pindana korupsi (tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung memastikan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Senin (28/9/2015) mendatang.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, sesuai rencana sebelumnya bahwa pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada, Selasa (15/9) lalu. Namun batal dilakukan, karena salah satu tersangka Hendrik sedang dalam kondisi sakit.

“Kami sudah kordinasikan masalah ini dengan kejaksaan. Awalnya kami berharap, pelaksanaan pelimpahan tahap dua rencanya Selasa (22/9) besok. Karena tersangka Hendrik masih dalam kondisi sakit, maka pelimpahannya batal dilakukan,” kata Dery kepada teraslampung.com, Minggu (20/9). Menurutnya, kerena pelimpahan dan pelaksanaannya berbarengan, jadi kita mundurkan kembali.

Dery menegaskan, pihaknya memastikan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Senin (28/9/2015) mendatang. Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, pihaknya tidak akan tebang pilih dan kedua tersangka secepatnya akan kita panggil lagi.

“Apakah kedua tersangka itu nantinya akan dilakukan penahanan atau tidak, kami belum bisa pastikan tinggal lihat bagaimana nanti. Tapi yang jelas, pekan depan tersangka dan barang bukti sudah resmi kami limpahkan,”terangnya.

Diketahui dalam perkara tersebut, tadinya berkas perkara Agus Sujatma (anggota DPRD Bandarlampung aktif) dan Hendrik (rekanan) dijadikan satu berkas. Namun, setelah beberapa kali bolak-balik Kejari-Polresta, berkas keduanya terpisah dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Selain Agus Sujatma dan Hendrik, Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga tersangka lain yang saat ini sudah divonis. Ketiga tersangka tersebut adalah, Agus Mujianto, Ery dan Chandra, ketiganya melakukan korupsi secara bersama-­sama dalam pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung.

Dalam pembangunan Kios mini tersebut, mendapatkan anggaran dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 senilai Rp1,5 miliar.

Ikuti Perkembangan Berita: Korupsi Proyek Kios Mini