Mengaku Pegawai Pemprov Lampung, Pria Pencuri Kotak Amal Dihakimi Massa

Zainal Asikin/teraslampung.com Kotak amal (ilustrasi) BANDARLAMPUNG – Asep Syahputra (27), pria yang mengaku sebagai pegawai honorer di Pemprov Lampung yang bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Way Kanan, dihakimi massa karena terpergok sa...

Mengaku Pegawai Pemprov Lampung, Pria Pencuri Kotak Amal Dihakimi Massa

Zainal Asikin/teraslampung.com

Kotak amal (ilustrasi)

BANDARLAMPUNG – Asep Syahputra (27), pria yang mengaku sebagai pegawai honorer di Pemprov Lampung yang bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Way Kanan, dihakimi massa karena terpergok saat hendak mencuri kotak amal Masjid Nurul Yaqin di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, Selasa (12/8) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat menjalankan aksinya, Asep mengenakan seragam PNS warna coklat lengkap dengan atribut Pemerintah Provinsi Lampung. Akibat dikeroyok massa, Asep mengalami dua luka robek di kepala belakang dan muka lebam.

Di hadapan penyidik unit reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Asep mengakui perbuatannya dan mempraktikkan cara saat melakukan pencurian kotak amal. Sebelumnya, ia masuk masjid untuk sholat, setelah itu ia melihat kotak amal sambil melihat situasi sepi ia langsung mengambil tang dan obeng dari dalam tas yang sudah dibawanya dan membuka kotak amat.

“Setelah kotak dapat dibuka, uang yang ada di dalam kotak itu langsung saya ambil lalu saya kabur. Waktu mengambil kotak amal yang pertama, saya dapat uang sebanyak Rp50 ribuan. Uangnya saya pakai buat keperluan sehari-hari dan buat modal pacaran, ” kata Asep.

Pria yang mengaku berasal dari Muara Enim, Sumatera Selatan, itu saat inmah kontrakan di Kelurahan Gunung Sulah, Sukarame, Bandarlampung. Asep juga mengaku sebagai tamatan Fakultas Pertanian
Universitas Sriwijaya angkatan 2004/2005.

“Sudah satu tahun saya bekerja sebagai tenaga kerja honorer Pemprov Lampung, namun tugas di Dinas Pertanian Way Kanan dengan gaji Rp1juta/bulan. Saya nekat mencuri karena gak cukup dengan gaji yang cuma segitu untuk kebutuhan sehari-hari,”

Sebelum dipukuli  massa, awalnya Asep berada dalam masjid untuk salat. Setelah usai salat, tiba-tiba datang pengurus masjid masuk lalu mengecek CCTV. Setelah itu, pengurus masjid bertanya kepada Asep dan meminta KTP Asep. Pengurus masjid itu lalu  membuka tas dan mengeluarkan isi yang ada di dalam tas.

Petugas masjid itu kemudia  menunjukkan gambar hasil rekaman CCTV kepada Asep. Dalam rekaman CCTV itu terlihat Asep sedang bongkar kotak amal dan menghitung duit. “Tidak lama kemudian orang-orang berdatangan dan memukuli saya,” tutur Asep.

Sementara, Sukriyadi alias Uki (31), Ketua RT 12 LK 2 Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, mengatakan awalnya warganya memberitahu ada pencuri kotak amal di
masjid tertangkap dan sedang dipukuli massa.

Mendapat informasi itu,  ia lalu datang ke lokasi. Menurut Uki, Asep memang sudah diintai warga karena berdasarkan rekaman-rekaman sebelumnya sosok dia selalu ada saat uang kotak amal hilang.

“Setidaknyadia dua kali terekam kamera CCTV saat mencuri uang kotak amal di masjid. Kami sudah melihat rekaman CCTV  pada Senin lalu, wajah pelaku yang terekam persis dengan wajah Asep. Di rekaman itu, terlihat Asep sedang asyik menghitung uang kotak amal,” jelas dia.

Sukriadi memperkirakan kerugian akibat pencurian kotak amal pada Senin lalu sebesar Rp 1 juta. “Sebab, isi kotak amal pada Senin lalu merupakan himpunan uang sejak salat Jumat tiga hari sebelumnya,” kata dia.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Sarpani mengatakan pelaku sebelum menjalankan aksinya pelaku
memasang plat nomor kendaraan palsu. Pada saat kejadian motor yang digunakan pelaku bernomor polisi BE 3333 YA, padahal plat asli kendaraan tersebut adalah BE 4930 YS.

“Pemilik sepeda motor itu adalah Aldy Syahputra, beralamat di Jalan Dr Suslilo No.25/29 Penengahan Tanjungkarang Pusat Bandarlampung,” kata Sarpani.

Selain sepeda motor yang digunakan tersangka, polisi juga menyita tas milik pelaku berisi 43 anak kunci berbagai ukuran, 2 obeng, 1 tang pemotong, dan kawat. Asep akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.