KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti
Direktur Utama PT BBJ, Muhammad Bihar Sakti Wibowo (dok RMOL) JAKARTA, Teraslampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT BBJ (Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham BB...
| Direktur Utama PT BBJ, Muhammad Bihar Sakti Wibowo (dok RMOL) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT BBJ (Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham BBJ Sherman Rana Krisna (SRK), Jumat (24/4).Keduanya ditahan dengan tuduhan menerima suap terkait izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Bihar dan Sherman akan ditahan di rumah tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur hingga 20 hari ke depan..
Menurut Priharsa, kasus ini merupakan kelanjutan dari mantan Kepala Bappebti, Syahrul Sampurnajaya yang terbukti menerima suap pemberian izin usaha kembaga kliring berjangka kepada PT Indokliring Internasional dan divonis 8 tahun penjara.
Selain Bihar dan Sherman, KPK juga menjerat pemegang saham PT BBJ, Hassan Widjaja sebagai tersangka. Namun, hingga kini Hassan belum ditahan KPK.
Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul sebesar Rp 7 miliar, agar membantu proses usaha tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



