Kejagung Tahan Mantan Kadishub DKI Jakarta

Bus Trans Jakarta (dok beritajakarta) JAKARTA, Teraslampung.com — Kejaksaan Agung menahan mantan  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, usai menjalani pemeriksaa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengad...

Kejagung Tahan Mantan Kadishub DKI Jakarta
Bus Trans Jakarta (dok beritajakarta)

JAKARTA, Teraslampung.com — Kejaksaan Agung menahan mantan  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, usai menjalani pemeriksaa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta tahun 2013, Rabu (17/9). Udar  ditahan  di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, selain Udar, Penyidik Pidana Khusus Kejagung juga menahan bekas Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi Prawoto.

‎”Hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka UP dan P selama 20 hari ke depan yang dimulai dari hari ini,” kata Tony di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Menurut Tony, penahanan dilakukan untuk  mempermudah penyidikan kasus tersebut

Selain Udar dan Prawoto, Kejagung juga menetapka Lima tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, Direktur Utama PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Peremajaan bus di Jakarta sempat menjadi isu besar menjelang Pilpres 2014 lalu. Dalam pusaran isu tersebut, nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sempat disebut-sebut. Sejumlah massa kerap melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejagung menuntut agar Jokowi diminta pertanggungjawabannya dalam kasus tersebut. (B. Satriaji)