Jadi Pengedar Sabu, Dua Warga Lampung Utara Dicokok Polisi
Feaby/Teraslampung.com Tersangka Tiara (duduk, kanan) diperiksa polisi, Kamis (12/3). Kotabumi–Mulya Jaya Gunawan, warga Tanah Miring, dan Tiara (40), warga Tanjung Iman, Blambangan Pagar Lampung Utara (Lampura) terpaksa harus berurusa...
Feaby/Teraslampung.com
| Tersangka Tiara (duduk, kanan) diperiksa polisi, Kamis (12/3). |
Kotabumi–Mulya Jaya Gunawan, warga Tanah Miring, dan Tiara (40), warga Tanjung Iman, Blambangan Pagar Lampung Utara (Lampura) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu di daerah kediamannya masing – masing.
Tersangka Mulya Jaya diamankan petugas beserta barang bukti satu paket Sabu-sabu seharga jual Rp.400 ribu, Rabu (12/3) sekitar pukul 19:00 WIB. Sedangkan tersangka Tiara tertangkap tangan saat melakukan transaksi jual – beli narkotika jenis sabu di kediamannya, Kamis (12/3) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kasat narkoba Polres Lampura, AKP. Jhon Kenedy, dalam penangkapan tersangka Mulya di daerah Tanah Miring diwarnai aksi penyerangan oleh sekelompok pemuda yang berupaya menggagalkan upaya penangkapan tersangka. Para pemuda itu menyerang anggotanya dengan brutal.
Akibatnya, dua anggotanya terluka di bagian kepala akibat diserang sekelompok pemuda yang berupaya menggagalkan penangkapan tersebut. Beruntung meski diserang secara brutal, anggotanya masih berhasil membawa tersangka Mulya dari daerah tersebut.
“Satu unit mobil polisi juga rusak parah akibat penyerangan mereka. Para pelaku penyerangan saat ini sedang kita buru,” kata dia, Kamis (12/3) siang.
Sementara mengenai penangkapan tersangka Tiara, perwira menengah Kepolisian ini menuturkan bahwa tersangka ditangkap saat tengah bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Terendusnya transaksi haram yang dilakukan janda tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah mereka. “Tersangka Tiara diamankan anggota yang menyamar sebagai seorang pembeli,” katanya, Kamis (12/3).
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 8 paket senilai Rp. 1,6 juta dengan harga Rp.200 ribu/paket yang disembunyikan di sekitar sumur yang berada di belakang rumah tersangka.
Di samping itu, ia juga mengatakan tengah mengembangkan kedua tersebut guna mengungkap siapa pemasok barang haram itu kepada para tersangka. “Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Tersangka akan dikenakan Undang – Undang U nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tegas dia.
Di tempat yang sama, tersangka Tiara beralasan bahwa dirinya terpaksa menjadi bandar sabu demi menafkahi dirinya beserta dua anaknya setelah ditinggal sang suami. Sabu tersebut didapat Tiara dari seseorang yang berinisial TN yang juga warga Lampura.
“Saya beli Sabu – sabu itu dengan TN seharga Rp.2,2 juta/2 gram. Lalu, sabu itu saya pecah jadi paket kecil seharga Rp.200 ribu/ paketnya,” tutur perempuan paro baya ini.
Sabu – sabu itu ia tawarkan secara diam – diam kepada para pembeli yang sedang berbelanja di warung sembako miliknya. Kendati demikian, ia mengaku bahwa profesi bandar sabu ini belum lama ia lakoni.
“Kalau orang itu mau maka saya ajak ke dalam rumah untuk melakukan transaksi jual beli,” jelas janda dua anak tersebut lirih.



