Gunakan Narkoba, Pemilik Gerai HP dan Sales Vocer Diringkus Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Iwan Kurniawan dan Juandasaat dipeiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (2/2). BANDARLAMPUNG-Pengedar sabu-sabu Iwan Kurniawan (37) pemilik Gerai HP warga Jl. Padjajaran, Kelurahan Jagabaya, Tanjungka...

Gunakan Narkoba, Pemilik Gerai HP dan Sales Vocer Diringkus Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Iwan Kurniawan dan Juandasaat dipeiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (2/2).

BANDARLAMPUNG-Pengedar sabu-sabu Iwan Kurniawan (37) pemilik Gerai HP warga Jl. Padjajaran, Kelurahan Jagabaya, Tanjungkarang Timur dan Juanda (35) sales vocer warga Jalan Pulau Buton, Jagabaya II, Sukabumi Bandarlampung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta
Bandarlampung, Jumat (30/1) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kedua tersangka ditangkap usai menghisap sabu-sabu di Gerai HP milik tersangka Iwan Kurniawan,”kata Kanit I Iptu Herlan Arfa kepada wartawan, Senin (2/2).

Iptu Herlan Arfa menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di sebuah Gerai HP milik tersangka Iwan yang berada di Jalan Karimun, Kelurahan Sukarame Bandarlampung kerap dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Atas informasi tersebut, sambung Iptu Herlan Arfa, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Saat itu juga langsung dilakukan penggrebekan dirumah yang sekaligus dijadikan tempat usaha kounter Handphone, didalam Gerai HP tersebut didapati dua orang
laki-laki diketahui bernama Iwan dan Juanda. Kedua tersangka, kedapetan usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan didalam Gerai HP itu, ditemukan barang bukti tiga paket kecil sabu-sabu yang disimpan tersangka didalam kotak rokok Sampoerna Mild, 22 plastik klip kosong, satu buah pipet dan seprangkat alat hisap sabu (bong). Semua barang bukti, ditemukan  diatas meja didalam Gerai HP milik tersangka Iwan,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Herlan menuturkan, tersangka Iwan Kurniawan mengaku bahwa sabu-sabu sebanyak tiga paket kecil adalah miliknya yang dibeli dari seorang kenalannya berinisial WN sebesar Rp 1 juta. Selain dikonsumsi untuk sendiri, sebagian sabu rencananya akan dijual kembali
oleh tersangka.

Sementara dari pengakuan tersangka Juanda, yang bekerja sebagai Sales Voucher bahwa ia (tersangka) mengkonsumsi sabu karena sudah kecanduan dan tersangka Juanda kerap menggunakannya bersama Iwan di Gerai HP milik Iwan.

“Sebelum keduanya tertangkap, tersangka juga mengaku mengonsumsi narkoba sabu itu bersama WN. Namun tersangka WN ini, sudah terlebih dulu pergi sebelum petugas datang menangkap mereka,”ujarnya.

Ditambahkannya, mendapat informasi dari kedua tersangka, petugas kemudian memburu tersangka WN yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Namun tersangka WN sudah tidak ada dirumahnya, tersangka melarikan diri terlebih dulu sebelum petugas datang.

“Saat ini, kasusnya masih dalam proses pengembangan, petugas juga masih meburu tersangka WN (DPO) sebagai bandar narkoba. Untuk kedua tersangka Iwan dan Juanda, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20
tahun penjara,”tandasnya.