Dua Pelaku Curanmor di Tamsis Ditangkap

Zainal Asikin/teraslampung.com Tersangka Agus dan Bayu.  BANDARLAMPUNG-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan kunci duplikat di Sekolah Taman Siswa (Tamsis), Agus Purnama (29) warga Way Lunik, Pidada Panjang dan...

Dua Pelaku Curanmor di Tamsis Ditangkap

Zainal Asikin/teraslampung.com

Tersangka Agus dan Bayu. 

BANDARLAMPUNG-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan kunci duplikat di Sekolah Taman Siswa (Tamsis), Agus Purnama (29) warga Way Lunik, Pidada Panjang dan Bayu Rohmatullah Ziah Gunawan (19) warga kelurahan Ketapang, Panjang ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Utara, Bandarlampung, pada Senin (10/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya ditangkap dilokasi berbeda

Kasi Humas Polsekta Telukbetung Utara, Aipda J. Firdaus mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Egi Pradita (17) seorang pelajar Taman Siswa yang melaporkan atas kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya. Saat kejadian, motor milik korban diparkiran di tempat parkiran sekolah.

Atas laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dilapangan. Awalnya petugas menangkap tersangka  Bayu Rahmatullah di sekolahnya pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar, pada Senin (10/11) pagi. Dari hasil keterangan Bayu, petugas kemudian memburu tersangka lain yakni Agus Purnama. Tersangka Agus berhasil ditangkap saat berada dirumah kontrakannya di wilayah Pidada, Panjang.

“Kedua tersangka Bayu dan Agus ditangkap dilokasi berbeda. Keduanya merupakan pelaku pencurian motor Yamaha Zupiter MX BE 4330 BJ milik korban Egi yang hilang saat diparkiran sekolah. Selain kedua tersangka, masih ada tiga tersangka lain berinisial A, R, P, dan U (DPO) ke empatnya ikut terlibat dalam pencurian tersebut.”kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (11/11).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil keterangan tersangka Bayu, ia ikut melakukan pencurian itu atas ajakan dari rekan sekolahnya berinisial A, R dan P kini buron (DPO). Saat menjalankan aksinya para tersangka mempunyai peran masing-masing. Awalnya, tersangka A (DPO) yang merupakan teman korban berpura-pura meminjam motor korban Egi, lalu dengan tersangka A kunci motor tersebut di duplikat.

Setelah beberapa hari kemudian, sambung Firdaus, tersangka A (DPO) datang ke sekolah korban di Taman Siswa untuk mencuri motor milik korban memakai kunci yang sudah di duplikat dan tersangka R dan P bertugas mengamati lokasi sekitar. Setelah motor berhasil dicuri, tersangka A menyerahkan motor milik korban kepada tersangka Agus dan Bayu untuk dijual ke penadahnya berinisial U di wilayah Padang Cermin.

“Yang menduplikat kunci motor yakni tersangka berinisial A yang kini masih buron (DPO). Namun yang merencanakan untuk melakukan pencurian tersangka Agus, motor hasil curian dijual kedua tersangka Agus dan Bayu kepenadahnya seharga Rp 2,5 juta. Terhadap perkara tersebut, pihaknya saat ini melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain, A, R dan P (DPO) dan mencari penadah motor barang hasil curian berinisial U (DPO),” jelas Firdaus.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka Bayu dan Agus akan di kenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menurut keterangan tersangka Agus purnama, diakui oleh dirinya bahwa ia yang telah merencanakan untuk melakukan pencurian motor milik Egi. Dirinya nekat melakukan pencurian motor tersebut karena butuh uang untuk bayar rumah kontrakan. Motor hasil curian dijual dengan dirinya kepada penadahnya yang berada di daerah Panjang seharga Rp 2,5 juta, lalu uang tersebut dibagi dengan rekan lainnya.

“Ya memang saya yang merencanakan untuk mencuri motor milik Egi, dari hasil penjualan motor, saya dapat bagian sebesar Rp 1 juta dan uangnya saya gunakan untuk bayar kontrakan rumah. Untuk Bayu dan A kini buron (DPO) mendapat bagian sebesar Rp 400 ribu. Sementara untuk tersangka lain berinisial R dan P mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu,”terang Agus kepada wartawan di Mapolsekta Telukbetung Utara, Selasa (11/11).