Dua Kurir Sabu-sabu Dibekuk Polisi di Jl. Ki Maja Bandarlampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com  Fandu Saputra dan Arif Panca saat akan diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (28/4). BANDARLAMPUNG-Dua kurir narkoba, Fandu Saputra (31) dan Arif Panca (32), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkob...

Dua Kurir Sabu-sabu Dibekuk Polisi di Jl. Ki Maja Bandarlampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com 

Fandu Saputra dan Arif Panca saat akan diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (28/4).

BANDARLAMPUNG-Dua kurir narkoba, Fandu Saputra (31) dan Arif Panca (32), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, belum lama ini. Warga Jalan Ki Maja, Kelurahan Kedaton, Bandarlampung Keduanya itu ditangkap polisi, saat akan mengantarkan sabu-sabu kepada pemesannya di Jl. Ki Maja Bandarlampung.

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan tersebut akan ada transaksi narkoba.

“Saat akan ditangkap, salah satu tersangka bernama Fandu sempat membuang sebuah bungkusan di selokan. Ketika diperiksa bungkusan tersebut, ternyata satu paket kecil sabu-sabu. Dari tangan tersangka, kami menyita satu paket kecil sabu-sabu dan satu buah ponsel merk Nokia. Selanjutnya keduanya dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Herlan, Selasa (28/4).

Menurut Herlan, saat diperiksa tersangka Fandu mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Sementara  Arif adalah kawan Fandu yang diminta oleh tersangkauntuk menemani mengantarkan sabu-sabu kepada pemesannya. Sebelum pergi mengantarkan sabu, keduanya sudah lebih dulu mengkonsumsi barang haram tersebut.

Sabu-sabu itu didapat tersangka dari seorang berinisial MR (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu/paket kecil. Fandu sudah beberapakali mengambil barang haram tersebut dari MR, selain untuk dijual kembali tersangka menggunakannya bersama tersangka Arif dan diketahui tersangka Fandu merupakan seorang residivis kasus narkoba.

“Sebelumnya tersangka Fandu Saputra, pernah ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada tahun 2009 lalu atas kasus yang sama, tersangka menjalani hukuman selama tujuh bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui. Kasusnya saat ini masih kita kembangkan dan petugas masih memburu pemasoknya tersangka MR (DPO),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan untuk kali keduanya dan dijerat  dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.