BNNP Lampung Bekuk Lima Kurir Sabu
Zainal Asikin/Teraslampung.com Lima kurir sabu yang ditangkap petugas BNPP Lampung, Kamis (9/4) BANDARLAMPUNG-Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan lima tersangka kurir narkoba jenis sabu di Jalan Lintas...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Lima kurir sabu yang ditangkap petugas BNPP Lampung, Kamis (9/4) |
BANDARLAMPUNG-Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan lima tersangka kurir narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera KM.40/41 Simpang Kota dalam Kecamatan Sidomulyo,Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (9/4) sekitar pukul 11.30 WIB.
Petugas menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik bening ukuran besar berisikan sabu sebesar 500 gram, dua linting ganja, empat buah telepon genggam, uang tunai senilai Rp790 ribu dan satu buah mobil Suzuki Baleno warna abu-abu nomor polisi B 2991 CN.
Kelima tersangka yang diamankan, Agus Setiawan (25) warga Sukabumi, Tri Sumiran (37) warag Kedaton, Ilham Ramadhan (30) warga Lampung Selatan, Marini (23) warga Tanjungkarang Timur dan Dwi Perbiana (27) warga Pesawaran.
Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, AKBP Abdul Haris menjelaskan, penangkapan kelima tersangka yang merupakan sebagai kurir tersebut berawal dari adanya informasi yang didapat petugas BNNP tentang akan adanya transaksi besar narkoba di Jalan Lintas Sumatera KM.40/41 Simpang Kota dalam Kecamatan Sidomulyo,Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari informasi itu, kemudian kami tindaklanjuti. Petugas sekitar pukul 11.30WIB memantau di tempat tersebut, karena berdasarkan informasi itu para tersangka menggunakan mobil Suzuki Baleno warna abu-abu nopol B 2991 CN,” kata dia, Kamis (9/4).
| Petugas menunnjukkan barang bukti dari lima kurir yang berhasil ditangkap di Lampung Selatan, Kamis siang (9/4). |
Saat di lokasi, petugas mendapati mobil tersebut. Namun, saat mobil tersebut dihentikan sempat terjadi perlawanan hingga para pelaku hendak menabrakkan kendaraannya kepada petugas. Tidak ingin kehilangan para pelaku, petugas lalu berkoordinasi dengan Polantas Sidomulyo untuk melakukan pengejaran.
Selanjutnya, petugas mendapati di dalam mobil tersebut ada tiga laki-laki. Yakni Agus Setiawan, Tri Sumiran dan Ilham Ramadan. Ketiganya lalu digeledah dan ditemukan tas warna hitam yang berisikan lima bungkus plastik bening ukuran besar. “Ternyata ada sabu lima bungkus besar,” jelasnya.
Kemudian pengembangan dilanjutkan dengan menggeledah rumah tersangka Ilham di Perum Permata Asri Blok A2 No5 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
“Di rumahnya kami temukan dua linting ganja. Lalu ketiganya dibawa ke kantor BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Menurut Haris, dua wanita yang turut diamankan di rumahnya masing-masing diduga juga terlibat dalam transkasi barang haram tersebut. “Keterlibatan kedua wanita itu, karena ikut membantu dalam bisnis haram ketiga laki-laki tersebut. Tiga laki-laki itu setiap transaksi uangnya melalui rekening. Nah, rekening kedua wanita itulah yang dipergunakan,” jelasnya.
Dari pengakuan ketiga laki-laki tersebut, kata Harris, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berada di Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Lampung Selatan dan Bandarlampung.
“Transaksinya di depan Rumah Makan ‘Siang Malam’ Kabupaten Lampung Selatan.Para pelaku itu bertemu di rumah makan tersebut,” jelasnya.
Menurut Harris, dengan barang bukti sabu seberat 500 gram, jika diuangkan berkisar Rp650 juta. Karena, dari pengakuan para terangka, harga satu gramnnya sebesar Rp1,3 juta.
Apabila sabu tersebut diedarkan, dikhawatirkan 15.000 ribu manusia menjadi korban narkotika dengan asumsi per satu gram digunakan oleh 30 orang. Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor BNNP Lampung guna pengembangan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.



