BNN Lampung Gelar Kegiatan Pembentukan Fasilitator Kelompok Masyarakat

Kabid rehabilitasi  BNN  Prov. Lampung Abadi Azra’i BANDARLAMPUNG, Teraslampung, com—Untuk menindaklanjuti masalah penanganan narkoba yang menghantui masyarakat Lampung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengada...

BNN Lampung Gelar Kegiatan Pembentukan Fasilitator Kelompok Masyarakat
Kabid rehabilitasi  BNN  Prov. Lampung Abadi Azra’i

BANDARLAMPUNG, Teraslampung, com—Untuk menindaklanjuti masalah penanganan narkoba yang menghantui masyarakat Lampung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengadakan kegiatan pembentukan fasilitator kelompok masyarakat . Acara tersebut diselenggarakan oleh  BNN Provinsi Lampun di Hotel Kurnia II, Kamis (16/4).

Menurut Abadi Azra’I, Kepala Bidang Rehabilitasi  BNN Provinsi Lampung, kegiatan ini untuk menindaklanjuti penanganan permasalahan narkoba yang sampai saat ini masih menghantui masyarakat Provinsi Lampung . “Kegiatan ini dilaksanakan karena  penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan masalah kompleks dan multi dimensional,perkembangannya dan  saat ini sudah mencapai tingkat memprihatikan dan meresahkan masyarakat dan keluarga kepada masa depan generasi muda,”katanya.

Abadi mengatakan pembentukan fasilitator kelompok masyarakat ini dengan maksud sebagai sarana informasi bagi masyarakat dalam menangani permaslahan narkoba yang ada di lingkungan masyarakat dan diharapkan pula nantinya fasilitator kelompok masyarakat yang terbentuk dapat memfasilitasi penggunaan narkoba yang ingin pulih dengan membantu mendampingi pengguna narkoba untuk melaporkan diri ke BNN maupun IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Dan juga dapat memfasilitasi mantan pengguna narkoba agar kembali ke masyarakat dan dapat bersosialisasi/berinteraksi dengan lingkungan sekitar melalui program-program yang positif sehingga memiminilisasi angka relapse (kekambuhan) pada mantan pengguna narkoba.

Kegiatan ini diikuti oleh Lembaga  Kesejahteraan  Sosial (LKS) meliputi LKS kreasi, LKS Nurul islam, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)  meliputi LKSA Flamboyan, LKSA Aisyiah serta LKSA Al-Achyar.

Berdasarkan data BNN tahun 2014 terdapat sekitar 4,5 juta penduduk Indonesia yang terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba . Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 5.1 juta orang pada tahun 2015. Dengan resiko kematian yang muncul berkisar 40 –  50 orang/hari. Makin bertambahnya angka penyalahgunaan Narkoba tiap tahunnya membuat BNN mencanangkan tahun 2015 pula dicanangkan gerakan rehabilitasi 100.000 pengguna Narkoba. (Mas Alina).