Bisnis Narkoba, Suami-Istri Warga Desa Sidomukti Lampung Utara Ditangkap Polisi
Feaby/Teraslampung.com Barang bukti sabu seberat 60 gram yang diamankan Polres Lampung Utara dari tangan sepasang suami – istri penjual sabu di Desa Sidomukti, Abung Timur, Lampung Utara. Kotabumi–Ibrahim (45) dan Ningsih (29),...
Feaby/Teraslampung.com
| Barang bukti sabu seberat 60 gram yang diamankan Polres Lampung Utara dari tangan sepasang suami – istri penjual sabu di Desa Sidomukti, Abung Timur, Lampung Utara. |
Kotabumi–Ibrahim (45) dan Ningsih (29), sepasang suami – istri yang diduga sebagai penjual narkoba jenis sabu diamankan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) di kediaman tersangka, di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timut, Selasa (22/9) sekitar pukul 01:30 WIB.
Dari tangan mereka, polisi menyita 60 gram sabu senilai Rp70 juta berikut peralatan hisapnya, dan sejumlah kantong plastik yang diduga akan dipakai untuk memecah sabu menjadi paket – paket kecil serta sebuah timbangan elektrik.
Menurut Waka Polres Lampung Utara, Kompol. Welly Gunawan, tersangka Ibrahim memang telah lama menjadi target operasi (TO) pihaknya lantaran diduga sebagai pengedar sabu di wilayahnya.
“Tersangka Ibrahim adalah TO lama kami karena diduga sebagai pengedar narkoba,” papar dia, Selasa (22/9).
Menurut Kompol Welly Gunawan, suami istri itu ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di kediamannya.
“Penangkapan ini termasuk yang terbesar yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara dalam sepekan terakhir,” katanya.
Sementara tersangka Ibrahim, mengaku sudah empat bulan terakhir menjadi penjual sabu. Sabu itu didapatnya dari seorang bandar yang berdomisili di Bandarlampung seharga Rp10 juta.
“Saya baru empat bulan ini jual sabu-sabu. Barang itu, saya beli dari Bandarlampung seharga 10 juta,” akuinya.



