Akbid Adila Diduga Menggaji Karyawannya di Bawah UMK
Kampus Akbid Adila Bandarlampung BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Akademi Kebidanan (Akbid) Adila di Jl. Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) Bandarlampung diduga membayar karyawannya di bawah upah minimum Kota Bandarlampung. Meski UMK Banda...
| Kampus Akbid Adila Bandarlampung |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Akademi Kebidanan (Akbid) Adila di Jl. Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) Bandarlampung diduga membayar karyawannya di bawah upah minimum Kota Bandarlampung. Meski UMK Bandarlampung sudah mencapai Rp 1,6 juta, lembaga pendidikan itu menggaji karyawannya dalam kisaran angka Rp 950 ribu-Rp 1 jutaan.
Seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Gaji saya awal bekerja disini sekitar Rp 750.000, tiap tahun naik Rp100.000, “Sekarang saya nerima gaji sebesar Rp.950.000, baru-baru ini setelah bekerja selama tiga tahun,”katanya.
Menurut sumber tersebut, rata-rata pegawai Adila yang berjumlah sekitar 20 orang itu mendapatkan upah kerja di bawah UMK.
“Yang mendapatkan upah tidak sesuai UMK lebih dari 15 orang. Mereka bekerja telah bertahun-tahun di Adila,” kata dia sambil mewanti-wanti namanya jangan ditulis.
Dia menambahkan, pihak Adila memberika gaji tidak melalui bukti pembayaran, tetapi melakukan pembayaran upah melalui Bank dengan sistem pembayaran langsung ke rekening masing-masing.
“Kami di sini enggk ada yang pakek struk gaji makanya pegawai disini susah buat ngelapor ke Disnaker,”ungkap dia.
Dia berharap, agar Disnaker Bandarlampung bisa datang ke Adila untuk memeriksa pembukuan gaji para tenaga kerja yang ada di Adila agar terkuak masalah ini
“Cuma kalau Disnaker periksa buku keuangan pasti ketauan semua(gaji di bawah UMK),”imbuhnya.
Menurut dia, waktu kerja yang ditetapkan pihak Adila, Senin sampai Jum’at dengan jam kerja dari pukul 08.30 pagi-15.30 sore dan Sabtu 08.00 -12.00, siang, hari Sabtu tidak dihitung lembur.
Dia mengatakan, memang di awal dirinya diterima sebagai pegawai tidak ada kesepakatan gaji atau jaminan kesehatan.”Kontrak kerja dan jaminan kesehatan hanya untuk dosen,”katanya.
Menjadi pekerja dengan upah rendah di Adila kata dia, terpaksa dilakoni dikarenakan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan lain.
Ketika disinggung mengapa pihak Adila membayar upah tidak sesuai UU ketenagakerjaan?. Dia mengatakan, dirinya kurang mengetahui pasti alasan Adila membayar upah rendah.” mungkin mereka manganggap usaha yayasan milik mereka, jadi semau-mau mereka untuk membayar upah pegawai,”sergah dia.
Dia berharap, agar ada peran pemkot Bandarlampung melalui Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) untuk mengawasi lembaga pendidikan yang tidak memikirkan kesejahteraan pekerjanya, untuk itu tambah dia, hendaknya gaji yang diberikan Adila sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan diberikan hak pekerja seperti jaminan kesehatan untuk pegawainya.”agar kesejahteraan pegawai dapat terpenuhi,”harap dia.
Kepala Tata Usaha(humas Adila), Ahmad Dahro, saat dikonfirmasi, membantah dan mengklaim upah pegawai di Adila telah sesuai dengan UMK.”Setahu saya tidak ada karyawan Adila gajinya di bawah UMR,”kata Dahro, Kamis (26/2).
Menurut Dahro, dirinya juga tidak membidangi masalah upah karyawan Adila, namun mengurusi para tenaga pengajar.”Saya juga enggak mengurusi gaji karyawan. Tugas saya mengurusi para dosen di Adila,”katanya.



