Wartawan “Bodreks” Berulah, Anggota Kelompok Tani Resah
Sosialisasi UU Pers bagi para anggota kelompok tani di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/3). PRINGSEWU, Teraslampung.com-Banyaknya oknum wartawan dan oknum LSM “bodreks” yang sering beroperasi di kampung-kampung m...
| Sosialisasi UU Pers bagi para anggota kelompok tani di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/3). |
PRINGSEWU, Teraslampung.com-Banyaknya oknum wartawan dan oknum LSM “bodreks” yang sering beroperasi di kampung-kampung membuat anggota kelompok tani resah. Mereka kemudian mengundang PWI Pringsewu untuk melakukan sosialisai tentang UU No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sosialisasi yang dimediasi oleh Balai Penyuluhan PertanianPerikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, diikuti seluruh Kelompok Tani se Kecamatan Banyumas, di laksanakan di aula BP3K setempat Rabu (11/3).
Pimpinan BP3K Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, Sumaryani, dalam sambutannya mengatakan para kelompok tani di Kecamatan Banyumas merasa resah karena ulah oknum wartawan maupun oknum LSM, yang datang hanya mencari-cari kesalahan dan menakut-nakuti.
“Kelompok tani didatangi oknum wartawan, ya tentu saja yang ada hanya rasa takut. Kami berharap dengan sosialisasi ini para kelompok tani dapat mengambil ilmunya dan dapat memanfaatkan media sebagai alat untuk mempublikasikan keberhasilan-keberhasilan para kelompok tani dalam bidang pertanian” ujarnya.
Sarnyoto, salah satu peserta, mengaku modus para oknum wartawan ini mencari-cari keselompok tani.
Sementara itu Nandang Sugianto, Kepala Bidang Organisasi PWI Pringsewu, menjelaskan, Wartawan yang benar ketika melaksanakan tugas jurnalisnya akan berpedoman kepada UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistiknya.
Menurut Nandang, ketika wartawan itu datang, ditanyakan dari media apa. “Mintalah diperlihatkan kartu medianya. Jangan lupa dicatat, kalau-kalau oknum tersebut melakukan pemerasan, minimal nara sumber punya data dari oknum wartawan tersebut” ujarnya.
“Wartawan ketika bertemu narasumber dilarang meminta imbalan atau amplop dari narasumber yang akan memengaruhi pemberitaan, ini amanat Undang-undang yang harus dipatuhi dan di jalankan,” jelasnya.
Andoyo



