Wakil Ketua KPK: Jika Jadi ‘Justice Collaborator’, Hukuman Setya Novanto Lebih Ringan

TERSLAMPUNG.COM—Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan apa yang telah dilakukan KPK terhadap Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan. Menurut Saut, hukuman bagi Setya Novanto bisa lebih ringan jika Novanto bisa menjadi justice colaborator. “KPK...

Wakil Ketua KPK: Jika Jadi ‘Justice Collaborator’, Hukuman Setya Novanto Lebih Ringan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: teraslampung.com)

TERSLAMPUNG.COM—Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan apa yang telah dilakukan KPK terhadap Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan. Menurut Saut, hukuman bagi Setya Novanto bisa lebih ringan jika Novanto bisa menjadi justice colaborator.

“KPK tidak pernah melakukan suatu kebijakan diluar kenangan yang dimilikinya yang diatur oleh Kitab Undang-undang HUKUm Acara Pidana ( KUHAP), UU Tipikor, UU KPK, dan sejumlah UU lainnya, mulai Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Mahkamah Konsitusi” kata Saut Situmorang, seusai acara FGD PT KAI di Hotel Novotel, Senin (20/11/2017).

Saut mengatakan, yang dilakukan KPK dalam perkara Setya Novanto semua prosesnya sudah jalan sesuai dengan KUHAP.

“Kemarin sudah ada praperadilan, ini persoalan tentang bagaimana menghargai hukum, tidak ada yang aneh, bukti juga kita cukup. Kita tinggal tunggu prosesnya secepatnya. Makin cepat makin baik , makin jujur yang bersangkutan makin baik. Dari pada berbelit-belit, lebih baik jujur,” katanya.

Saut menjelaskan tersangka SN dijerat  Pasal 2 UU Korupsi dengan maksimal hukuman seumur hidup. Namun, kata Saut, jika Setya Novanto baik (kooperatif), jujur, dan bisa jadii justice collaborator maka hukumannya bisa diringan,’

Justice collaborator juga ada syaratnya. Antara lain bukan pelaku utama, mengakui perbuatnnya, dan membuka kasus lebih besar lagi. SN sudah cukup bukti .Saya minta SN jangan berbelit belit, Nanti bikin ruwet, bisa dipenjara lebih lama,” jelas Saut.