Usai Pesta Narkoba di Rumahnya, Fadli Ditangkap Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangja Fadli (kiri, memakai baju tahanan) saat diperiksa di Polestas Bandarlampung, Kamis (13/8/2015). BANDARLAMPUNG-Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Fadli M Ali Akbar (26) seorang pem...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangja Fadli (kiri, memakai baju tahanan) saat diperiksa di Polestas Bandarlampung, Kamis (13/8/2015). |
BANDARLAMPUNG-Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Fadli M Ali Akbar (26) seorang pemakai dan pengedar sabu-sabu di rumahnya di Jalan Gelatik, Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung, Selasa (11/8) sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi menangkap
tersangka Fadli, usai mengisap sabu-sabu dan ganja.
Barang bukti yang disita dari tersangka, satu bungkus plastik berisikan daun ganja kering, dua plastik bening yang berisi sabu-sabu sisa pakai dan seperangkat alat isap (bong).
Menurut pengakuan Fadli, ia menggunakan sabu dan ganja untuk baru sekitar dua bulan. Ia menggunakannya, untuk menghilangkan stres karena sudah lama menganggur dan tidak bekerja lagi. Sabu dan ganja itu ia dapatkan dari temannya bernama Algerry.
“Satu paket kecil sabu, saya beli sama Gerry Rp 200 ribu. Saat ditangkap polisi, sisa paket kecil sabu yang ada didalam plastik itu sudah saya pakai sekitar satu minggu lalu dan saya lupa membuangnya.
Kalau ganja, baru saya beli dan memakainya. Satu paket kecil ganja saya beli seharga Rp 50 ribu, kalau dipecah jadi lima ampel,”ungkapnya.
Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, penangkapan tersangka Fadli atas informasi masyarakat, bahwa tersangka sudah seringkali menggelar pesta narkoba di rumahnya.
Bahkan tersangka juga sering memberikan ganja kepada kepada remaja warga sekitar, ganja itu sudah dicampur dengan rokok yang sudah jadi. Sehingga perbuatan tersangka ini, membuat masyarakat setempat resah dan melaporkannya ke polisi.
“Dari informasi itu, kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap dirumahnya, tersangka usai mengisap sabu dan ganja,”kata Herlan kepada wartawan, Kamis (13/8).
Herlan mengutarakan, saat dilakukan penggeladahan, ditemukan satu bungkus plastik berisikan daun ganja kering, dua plastik bening yang berisi sabu-sabu sisa pakai dan seperangkat alat isap (bong).
Dari pengakuannya, lanjut Herlan, tersangka sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja. Barang haram tersebut, didapat tersangka Fadli dari temannya bernama Gerry yang tinggal di
daerah Kemiling.
“Petugas langsung memburu tersangka Gerry ditempat persembunyiannya, namun tersangka sudah tidak ada dan melarikan diri sebelum petugas datang. Kasus ini masih dikembangkan, saat ini tersangka Gerry masih diburu petugas,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Fadli harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika.



