Urendi Diduga Edarkan Ganja di Kalangan Pelajar
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kanit I Satres narkoba Polresta Bandarlampung saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka Urendi pengedar ganja, Selasa (20/10). BANDARLAMPUNG – Urendi (25) warga Jalan Hi Agus Salim, Kelurah...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kanit I Satres narkoba Polresta Bandarlampung saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka Urendi pengedar ganja, Selasa (20/10). |
BANDARLAMPUNG – Urendi (25) warga Jalan Hi Agus Salim, Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat diduga mengedarkan ganja di kalangan pelajar. Tersangka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, pada Jumat (16/10) lalu sekitar pukul 21.20 WIB.
Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengutarakan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa tersangka Urendi ini mengedarkan ganja tidak hanya kepada teman-teman dekatnya saja melainkan dikalangan pelajar juga.
“Tersangka tidak mengakui dan berkilah tidak mengedarkan ganja dikalangan pelajar. Tapi kuat dugaan, tersangka mengedarkan ganja dikalangan pelajar,”kata Herlan kepada wartawan, Selasa (20/10).
Herlan menuturkan, dari pengakuannya, tersangka mendapatkan ganja dari seorang bandar berinisial JS. Pengakuannya, mengedarkan ganja untuk hilangkan kejenuhan setelah tidak lagi bekerja sebagai supir pribadi. Selain mengedarkan ganja, tersangka juga sebagai pengguna.
“Pengakuannya, baru dua bulan mengedarkan ganja. Tapi kalau sebagai pengguna, sudah setengah tahun ini pakai ganja,”ujarnya.
| Barang bukti ganja yang disita polisi dari tersangka Urendi. |
Mendapat keterangan dari tersangka, Herlan mengutarakan, petugas melakukan penggrebekan tersangka JS ditempat persembunyiannya. Namun, tersangka JS sudah tidak ada, tersangka sudah lebih dulu kabur melarikan diri sebelum petugas datang.
“Kasus ini masih kita kembangkan, petugas masih mencari tkeberadaan JS sebagai pemasok ganja. JS kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”ungkapnya.
Sementara tersangka Urendi mengungkapkan, ia mendapatkan dari seorang bandar berinisial JS dengan cara membeli sebesar Rp 600 ribu. Ganja tersebut, rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket, lalu ia akan menjualnya kembali kepada para pemesannya.
“Saat ditangkap polisi, ganja itu rencanya mau saya kembalikan lagi sama JS. Karena ganja yang saya pesan, tidak sesuai jumlahnya. Begitu saya mau antar ganja itu, saya ditangkap sama polisi,”tutur Urendi di hadapan petugas dan wartawan.
Dikatakannya, ia sudah tiga kali beli ganja sama JS, satu paket ganja dijual seharga Rp 50 ribu. Dari hasil penjualan, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu.
“Selain dapat untung uang, saya juga dapat untung pakai ganja. Pakai ganja, karena saya sudah kecanduan pakai barang itu,”ungkapnya. Akibat perbutannya, tersangka Urendi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)
sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun
penjara.



