Tolak dan Batalkan RUU Pertembakauan pada Proleknas 2015

DPR RI akan segera mengesahkan Prolegnas 2015, Senin, 09/02/2015. Beberapa RUU akan dimasukkan pd Prolegnas 2015 dimaksud, termasuk RUU Pertembakauan.  Masuknya RUU Pertembakauan adalah hal yg sgt mengkhawatirkan/membahayakan, khususnya bagi a...

Tolak dan Batalkan RUU Pertembakauan pada Proleknas 2015

DPR RI akan segera mengesahkan Prolegnas 2015, Senin, 09/02/2015. Beberapa RUU akan dimasukkan pd Prolegnas 2015 dimaksud, termasuk RUU Pertembakauan.

 Masuknya RUU Pertembakauan adalah hal yg sgt mengkhawatirkan/membahayakan, khususnya bagi anak-anak, remaja dan generasi muda. Mengapa? Berikut ini catatan kritisnya:

 1. RUU Pertembakauan adalah RUU yg diusung oleh industri rokok, utk tujuan utama meningkatkan produksinya, terutama oleh industri rokok besar. Saat ini produksi rokok minimal 365 miliar per tahun.

 2. RUU Pertembakauan dibuat oleh industri rokok utk menganulir bbrp pasal tentang pembatasan/pengendalian  rokok/tembakau di UU Kesehatan, PP, Perda, dan regulasi lainnya. Jika RUU Pertembakauan disahkan, maka tdk akan ada lagi regulasi pengendalian konsumsi rokok. Kecuali regulasi yg dibuat oleh industri rokok (yg dimasukkan pd RUU Pertembakauan) yg seolah-olah pro kesehatan.

 3. RUU Pertembakauan jg RUU yg penuh dg anomali. Apa hebatnya tembakau, shg hrs diatur pd sebuah UU? Knp bkn RUU Perpadian, yg jauh lbh penting? Lagipula sdh ada UU yg sejenis yg mengatur ttg pertanian dan perkebunan. RUU Pertembakauan adlh RUU gado2, yg ingin mengatur sektor pertanian, industri dan kesehatan. Sungguh aneh, bicara dampak kesehatan pd tembakau kok malah diusulkan oleh industri rokok. Itu namanya maling teriak maling!

 4. Jika mmg RUU Pertembakaun ingin melindungi petani tembakau, yg paling urgent adalah stop impor tembakau. Saat ini mayoritas produksi rokok nasional justru dipasok oleh impor tembakau dari China. Inilah yg mengkerdilkan petani tembakau yg sesungguhnya. Jika RUU Pertembakauan ingin melindungi buruh pabrik rokok, stop mekanisasi buruh rokok oleh industri rokok besar. Mekanisasi (penggantian dg mesin) inilah yg menyebabkan terjadinya PHK masal di pabrik2 rokok besar, yg sering terjadi.

 5. Maka, kehadiran RUU Pertembakauan hrs ditolak dan dibatalkan pd Prolegnas 2015. Ini adalah RUU yg sgt berbabahaya bagi masyarakat Indonesia, dan penuh muslihat jahat oleh industri rokok besar. Jika DPR tetap memasukkan RUU Pertembakauan pd Prolegnas 2015, patut diduga dg kuat para anggota DPR bermain mata/patgulipat dg industri rokok. Jelas ini persekongkolan yg sgt jahat.

 6. Saat ini Indonesia mjd negara yg paling lemah di dunia, terkait regulasi pengendalian tembakaunya. Krn saat ini 180 negara di dunia tlh meratifikasi/mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Smtr Indonesia adlh satu2 negara di Asia yg blm meratifikasi FCTC. Dan dunia hanya 9 negara yg blm meratifikasi FCTC, termasuk Indonesia. Atas kondisi spt itulah industri rokok nasional dan multinasional menjadikan Indonesia sbg “syurga” terakhir utk memasarkan produknya. Dan RUU Pertembakauan utulah instrumennya.

 Sekali lagi, stop dan batalkan RUU Pertembakauan, selamatkan anak2, remaja dan generasi muda dari bahaya dan dampak buruk rokok, tembakau.

 Jakarta, 07 Feb 2015

 TULUS ABADI,

 Pengurus Harian YLKI