Tian akan Dijerat dengan UU ITE dan Pasal Penistaan Agama

IWH alias Tian (tengah). Foto: kabarselebes.com PALU, Teraslampung.com–Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Oetoro Saputro mengatakan, IWH alias Tian (21), mahasiswa yang mencaci suara azan dan takbir idul adha, dijerat dengan Undang-Undang...

Tian akan Dijerat dengan UU ITE dan Pasal Penistaan Agama
IWH alias Tian (tengah). Foto: kabarselebes.com

PALU, Teraslampung.com–Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Oetoro Saputro mengatakan, IWH alias Tian (21), mahasiswa yang mencaci suara azan dan takbir idul adha, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal penistaan agama.

Menurut Oetro Saputro, pihak Polda Sulteng menetapkan status tersangka dengan pasal penistaan agama setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti MUI Sulteng dan PB Alkhairaat. Pasal penistaan agama dikenakan terhadap tersangka Tian karena tulisannya di media sosial dianggap bisa menimbulkan isyu SARA.

“Yang bersangkutan kami tahan agar kasus ini tidak menyebar menjadi isu SARA yang lebih tinggi. Tersangka Tian kami kenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp.6 miliar dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Oetoro Saputro kepada wartawan di Press Room Polda Sulteng Kamis (0/10/2014).

Menurut Oetoro, tersangka Tian dijerat dengan UU ITE karena melakukan pelanggaran hukum melalui media sosial.

Penyidik Polda Sulteng sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya dari Kementerian Agama Kota Palu, MUI Sulteng, Dinas Kominfo Sulteng serta beberapa saksi yang dianggap mengetahui secara langsung terhadap tulisan yang diposting Tian di media sosial.

“Alat buktinya adalah HP dan tulisan yang di media sosial yang kami angkat kembali meski sudah dihapus,” jelas Oetoro Saputro.

Sumber: kabarselebes.com