Tersangka Penjual Narkoba Dicokok Polisi saat Tunggu Calon Pembeli
Tersangka Jefris Fernandes Manalu saat diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (15/9/2015). TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung– -Jefris Fernandes Manulu (34) warga Jalan Dipo Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, Bandarlampun...
| Tersangka Jefris Fernandes Manalu saat diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (15/9/2015). |
TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung– -Jefris Fernandes Manulu (34) warga Jalan Dipo Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung saat sedang menunggu pembeli narkoba di Jalan Urip Sumoharjo Bandarlampung, Senin (14/9) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun barang bukti yang disita antara lain narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir yang disimpan di dalam kotak rokok.
Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, penangkapan Jefris berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta bahwa di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Jagabaya, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami pun kemudian menangkap tersangka. Tersangka merupakan pengedar narkoba ditempat hiburan malam dan memang sudah target operasi (TO) kami selama ini, saat itu juga tersangka langsung kami tangkap,” kata Herlan kepada wartawan, Selasa (15/9).
Selanjutnya, petugas menggeledah tersangka. Polisi menemukan barang bukti narkoba sebanyak 25 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut, ditemukan didalam bungkus kotak rokok Sampoerna Mild dan disimpan tersangka didalam saku celana.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kami bawa ke kantor,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Herlan menjelaskan, diakui tersangka Jefris bahwa ekstasi sebanyak 25 butir tersebut, diperolehnya dengan cara dititipkan oleh seorang temannya berinisial ON (DPO) yang tinggal di daerah Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung. Rencanaya, ektasi tersebut akan diantarkan oleh tersangka, kepada seseorang yang sudah memesannya sebelumnya dengan tersangka ON (DPO).
“Selain mengedarkannya, tersangka Jefris juga mengaku sebagai pengguna narkoba. Karena kecanduan itulah, tersangka mau dititipi narkoba lalu mengedarkannya. Dari hasil mengantarkan narkoba, tersangka mendapat upah dari tersangka ON sebesar Rp 200 ribu. Tersangka Jefris ini, memang sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar atau kurir narkoba,”jelasnya.
Ditambahkannya, dari keterangan tersangka Jefris, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka ON ditempat persembunyiannya. Namun tersangka sudah tidak ada ditempat, atau berhasil melarikan diri sebelum petugas datang.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya, tersangka ON kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Atas perbuatannya, Jefris Fernandes Manulu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Zainal Asikin



