Terpergok Isap Sabu, Pegawai Honorer Sat Pol PP Kota Bandarlampung Diringkus Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Deni Hemansyah, pegawagi honorer Satpol PP Kota Bandarlampung(tengah), Asep, dan Riko Chaniago  saat dibawa petugas Sat Res Narkoba Polresta Bandarlampung untuk diperiksa, Senin (23/3). BANDARLAMPUNG-Den...

Terpergok Isap Sabu, Pegawai Honorer Sat Pol PP Kota Bandarlampung Diringkus Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Deni Hemansyah, pegawagi honorer Satpol PP Kota Bandarlampung(tengah), Asep, dan Riko Chaniago  saat dibawa petugas Sat Res Narkoba Polresta Bandarlampung untuk diperiksa, Senin (23/3).

BANDARLAMPUNG-Deni Hermansyah (36), pegawai honorer Satuan  Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)  Kota Bandarlampung,  warga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung saat sedang mengisap sabu-sabu di tempat kost di Jl. Urip Sumoharjo, Sukarame, Minggu malam (22/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Deni ditangkap bersama Riko Chaniago (28), temannya, warga Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur.

“Penangkapan keduanya atas informasi masyarakat bahwa di di rumah kost tersangka Deni di Jalan Urip Sumoharjo, Sukarame sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba jenis sabu-sabu,”kata Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Iptu Herlan Arfa,  Senin (23/3).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Herlan,  petugas menemukan barangbukti tiga paket kecil sabu, seperangkat alat isap (bong), tujuh plastik klip bening, dan dua buah telepon genggam.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti, dibawa ke Mapolresta guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.

Herlan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Deni mengaku bekerja sebagai pegawai honorer Satpol PP Kota Bandarlampung, bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang kurir diketahui bernama Asep Muchtar (32) warga Jalan Ikan Paus, Kelurahan Talang, Telukbetung
Selatan, Bandarlampung dengan cara membeli Rp 1 juta satu paket sedang.

“Dari keterangan Deni, petugas kemudian menangkap Asep  di rumahnya,”jelasnya.

Berdasarkan  keterangan tersangka Asep Muchtar, sabu-sabu yang disita petugas dari tersangka Deni adalah benar dari dirinya. Sabu itu didapat Asep dari seorang temannya YD di daerah Bakung, Telukbetung.

” Asep sudah tiga kali mengantar sabu kepada Deni, dan tersangka mengaku hanya disuruh mengantarkan sabu oleh YD (DPO). Sekali mengantar satu paket sedang sabu, tersangka diberi upah oleh YD sebesar Rp 100 ribu. Perkara tersebut masih kita kembangkan, petugas
saat ini masih memburu tersangka YD (DPO),”tandasnya.

Sementa tersangka Deni Hermansyah mengungkapkan, ia bersama rekannya Riko mengakui sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu ditempat kos miliknya. Satu paket sedang sabu, dibeli dirinya dari Asep sebesar Rp 1 juta. Hal tersebut sering ia lakukan sejak lama, semenjak ia kost di
jalan Urip Sumoharjo, Sukarame, Bandarlampung.

“Sudah tiga kali saya beli sabu sama Asep, saya pakai sabu karena sudah kecanduan, tapi sabu itu saya konsumsi sendiri. Saya kerja di Satpol PP Kota Bandarlampung, tugasnya menjaga palang pintu
perlintasan Kereta Api. Karena saya kerjanya malam, agar badannya fit dan tidak ngantuk jadi saya pakai sabu-sabu,”ungkap Deni di hadapan petugas dan wartawan.

Sementara tersangka Asep menuturkan, bahwa dirinya yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan dan baru menikah sekitar dua bulan yang lalu, ‘nyambi’ sebagai kurir narkoba karena diminta  tersangka YD (DPO). Ia mau karena butuh uang untuk keperluan rumah tangga yang
baru dibinanya.

“Ya baru dua bulan saya menikah, karena penghasilan saya jadi buruh gak cukup buat kebutuhan sehari-hari, makanya saya mau ditawari sama YD jadi kurir narkoba. Sudah tiga kali saya antar sabu ke Deni, sekali mengantar sabu saya dikasih upah sebesar Rp 100 ribu,”tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UUD RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman makimal 20 tahun penjara.