Terkait Kasus Proyek MP3KI, Kejari Lampung Utara Sudah Periksa Pejabat BPMPD dan Bappeda

‎Feaby/Teraslampung.com Ilustrasi KOTABUMI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) diam – diam ternyata telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam program kegiatan Master Plan Percepatan dan Perluasan...

Terkait Kasus Proyek MP3KI, Kejari Lampung Utara Sudah Periksa Pejabat BPMPD dan Bappeda

‎Feaby/Teraslampung.com

Ilustrasi

KOTABUMI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) diam – diam ternyata telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam program kegiatan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan (MP3KI) tahun 2014 yang diduga bermasalah.

Jika sebelumnya diketahui hanya pejabat – pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) yang telah dimintai keterangan, ternyata pemeriksaan itu juga telah merembet ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang bertugas memonitor/memantau program MP3KI.

Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Administrasi proyek MP3KI di Bappeda, Kasim mengaku telah dimintai keterangan seputar pelaksanaan MP3KI oleh pihak Kejaksaan. Adapun pertanyaan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan seputar peranan tim monitoring MP3KI dalam program tersebut. “‎Saya sudah pernah dipanggil sebelum lebaran oleh pihak Kejaksaan terkait monitoring MP3KI,” kata dia, belum lama ini.

Kendati tim monitoring MP3KI itu ada di Bappeda, menurut Kasim, bukan berarti pihaknya yang paling bertanggung jawab atas carut – marutnya pelaksanaan program itu pada Kecamatan – Kecamatan penerima program tersebut. Karena menurutnya, peran pengawasan kualitas pekerjaan dalam program tersebut sejatinya wewenang mutlak dari BPMPD dan pihak konsultan serta pengelola kegiatan tersebut.

“Kami hanya monitoring mengenai penyerapan dana MP3KI yang berasal dari pusat supaya jangan sampai tak terserap. Kalau monitoring kualitas pekerjaan (proyek) itu ranahnya BPMPD dan konsultan. Justru Bappeda sama sekali tak ada dalam PTO (Petunjuk Operasional MP3KI,” kilah Kasim lagi.

Adapun besaran anggaran untuk monitoring tersebut, masih menurut Kasim, berjumlah Rp900 juta. Di mana yang telah dihabiskan untuk tim monitoring hanya sekitar Rp500 juta. Sisanya, dikembalikan ke kas daerah lantaran tak terpakai.

“Dana monitoring itupun kalau mau jujur harusnya mencapai 5 persen dari total nilai program MP3KI. Tapi prakteknya, besaran anggarannya tak sampai 2 persen saja,” paparnya.

Sebelumnya, ‎Kepala Bidang Sosial Budaya (Kabid Sosbud) BPMPD, Salomah membenarkan bahwa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BPMD telah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi seputar program kegiatan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan (MP3KI) tahun 2014.

“Memang kami akui kalau ada pihak kami dan mantan pejabat BPMD telah diperiksa Kejaksaan terkait MP3KI,” kata Salomah, di kantornya, Senin (18/8).

Pejabat dan mantan pejabat BPMD yang telah diperiksa itu di antaranya bawahannya langsung yakni Kepala Sub Bidang Bina Masyarakat dan mantan Kepala Bidang Sosbud. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan pada sekitar bulan Juli silam.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh mereka (Kejaksaan) seputar administrasi program MP3KI. Tak hanya pejabat BPMPD yang diperiksa, tim monitoring MP3KI di Bappeda juga sudah diperiksa,” tuturnya.

Salomah mengungkapkan bahwa pemerksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan tersebut dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh program MP3KI yang tersebar hampir pada semua Kecamatan. “Seluruh program MP3KI diperiksa Kejaksaan baik yang diduga bermasalah maupun yang tidak bermasalah,” papar dia.