Terkait Berita “Teraslampung.com”, AJI Imbau Sekprov Gunakan Hak Jawab
Yoso Mulyawan (Istimewa) BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mengimbau Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Arinal Junaidi menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dala...
| Yoso Mulyawan (Istimewa) |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mengimbau Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Arinal Junaidi menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan masalah pemberitaan. Hal ini terkait pemberitaan teraslampung.com dan Radar Lampung berjudul “Sekda Perintahkan Ajudan Hentikan Pengajian”.
“Jika tidak berkenan atau ada persoalan dengan pemberitaan, seseorang atau sekelompok orang bisa memberikan hak jawab, yakni tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Ini sesuai pasal 1, ayat 11, UU Pers,” ujar Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan, Senin (7/9).
AJI meminta Arinal tidak melakukan somasi atau mengambil langkah hukum dengan merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, Yoso menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang mendapat perlindungan UU Pers, pasal 4, ayat 1. Dengan jaminan sebagai hak asasi warga negara tersebut, maka pers harus bebas dari segala bentuk tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk narasumber, dalam mencari dan memberi informasi serta melakukan kontrol sosial.
“Jangan sedikit-sedikit somasi atau lapor polisi karena merasa nama baiknya tercemar. Sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, penyelesaian masalah yang menyangkut pemberitaan pers harus kembali ke UU Pers sebagai aturan yang lex specialist bagi pers. Bukannya menyomasi, mengadu ke polisi dengan menjerat pakai KUHP atau UU ITE,” kata Yoso yang juga PJs Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung ini.
Dengan mengajukan hak jawab, Yoso menjelaskan, media massa tersebut wajib menampilkan atau menayangkannya sesuai pasal 5 ayat 2. Sebab jika tidak, media itu bisa terkena sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 500 juta. “Sanksi denda ini sesuai pasal 18, ayat 2, UU Pers,” imbuhnya.
Kalaupun seseorang atau sekelompok orang, dalam hal ini Sekprov Lampung, belum puas atas hak jawab tersebut, maka bisa menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. “Dewan pers nanti yang akan mengambil langkah penyelesaian dan memutuskan, apakah media itu bersalah atau sudah sesuai prosedur dalam pemberitaannya,” kata Yoso.
LBH Pers pun siap memberi pendampingan kepada teraslampung.com dan wartawannya terkait persoalan ini.
“Kami akan mengawal dan mengadvokasi kasus ini. Apalagi, jika sampai masuk ke ranah hukum berupa somasi atau pengaduan pencemaran nama baik ke kepolisian,” kata PJs Direktur LBH Pers Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.
Wahrul mengungkapkan, pasal pencemaran nama baik khususnya dalam UU ITE memang telah menjadi persoalan beberapa tahun terakhir. “Sudah beberapa orang terjerat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya karena melontarkan saran dan kritik terkait pelayanan publik. Hal ini tentu tidak baik bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia, termasuk di Lampung,” ujarnya.



