Tergiur Upah, Feri Jadi Tukang Antarkan Sabu

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Feri Irawan diperiksa di Polres Bandaarlampung, Senin (22/2/2016) BANDARLAMPUNG – Tersangka kepemilikan sabu-sabu, Feri Irawan mengungkapkan, bahwa dirinya hanya diminta untuk mengantarkan sabu...

Tergiur Upah, Feri Jadi Tukang Antarkan Sabu

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Feri Irawan diperiksa di Polres Bandaarlampung, Senin (22/2/2016)

BANDARLAMPUNG – Tersangka kepemilikan sabu-sabu, Feri Irawan mengungkapkan, bahwa dirinya hanya diminta untuk mengantarkan sabu-sabu dari bandar bernisial YD (DPO). Menurutnya, sabu-sabu yang disita polisi mau diantarkan kepada pemesannya yang tidak dikenal dengan dirinya.

“Saya hanya disuruh sama YD mengantarkan sabu-sabu itu, tapi saya tidak kenal siapa pemesannya. Baru kali ini saya di suruh sama YD mengantarkan sabu-sabu,”ucapnya dihadapan petugas dan awak media, Senin (22/2/2016).

Dikatakannya, ia mau menerima tawaran dari YD untuk mengantarkan sabu-sabu itu, karena dijanjikan dengan YD mendapatkan upah pakai sabu-sabu gratis. Feri mengelak kalau dirinya sebagai pengedar atau bandar narkoba, ia mengaku hanya sebagai pengguna.

“Saya bukan pengedar hanya sebagai pemakai saja, saya mau terima tawaran YD karena tergiur upahnya bisa pakai sabu-sabu gratis,”ungkap pria yang bekerja sebagai sales spare part motor.

Menurutnya, ia kecanduan pakai sabu-sabu, sejak satu tahun terakhir. Sebelumnya, kalau mau pakai sabu-sabu ia selalu membeli. Satu paket sabu-sabu, dibeli dari YD seharga Rp 200 ribu.

“Ya tadinya kalau mau pakai sabu-sabu saya selalu beli, pakai sabu-sabu untuk menyegarkan badan saja biar nggak terlalu capek setelah bekerja,”jelasnya.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap Feri Irawan (38) sales Spare Part motor saat akan mengantarkan sabu-sabu kepada pemesannya di Jalan RE Martadinata, Gg Ceria, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur beberapa hari lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan Feri, polisi menyita satu paket kecil sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu tersebut, disimpan Feri didalam bungkus permen Hexos.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.