Tentang Shalat Tarawih Kilat dan Thuma’ninah (1)
Oleh Ali Farkhan Tsani* Media dan jejaring sosial sedang ramai memperbincangkan Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam Mantenan, Udawanu, Blitar, Jawa Timur, yang melangsungkan shalat tarawih kilat, 20 rakaat ditambah witir 3 rakaat, hanya dalam wakt...
Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam Mantenan, Udawanu, Blitar, Jawa Timur, yang
melangsungkan shalat tarawih kilat, 20 rakaat ditambah witir 3 rakaat, hanya
dalam waktu sekitar 10 menit saja! Atau sekitar hanya 26 detik tiap rakaatnya.
shalat tarawih yang digelar di masjid kompleks pesantren itu selalu diikuti
ribuan jamaah dari berbagai wilayah di Blitar, Tulungagung dan Kediri.
(45) mengaku, memang shalat berlangsung sangat cepat, namun tidak mengurangi
rukun atau syarat shalat.
tersebut, sudah berlangsung ratusan tahun secara turun-temurun. Tarawih
tersebut pertama kali dikenalkan pendiri pondok, KH Abdul Ghofur (alm) tahun
1907 bersamaan dengan berdirinya masjid.
untuk shalat tarawih dan witir saja. Adapun untuk shalat lima waktu tetap sama
seperti pada umumnya di pondok-pondok lain.
jaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Disebutkan dalam riwayat
shahih Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam masuk Masjid, lalu ada seorang laki-laki masuk kemudian ia
shalat. Kemudian orang itu datang dan memberi salam kepada Rasulullahshallallahu
‘alaihi wasallam.
Wasallam menjawab salamnya dan bersabda: “ Kembali dan ulangilah shalatmu,
karena kamu belum shalat!” Lalu orang itu kembali dan mengulangi shalat
seperti semula. Kemudian ia datang menghadap kepada Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam sambil memberi salam kepada beliau. M
berkata lagi, ” Wa’alaikas Salaam” Kemudian beliau bersabda:“ Kembali dan
ulangilah shalatmu karena kamu belum shalat!” Sehingga orang itu mengulang
sampai tiga kali. Maka laki-laki itu berkata:“ Demi Dzat yang mengutus engkau
dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari shalat seperti
ini, maka ajarilah aku.”
maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Al Qur’an. Kemudian
ruku’-lah hingga benar-benar thuma’ninah (tenang/mapan) dalam ruku’, lalu
bangkitlah (dari ruku’) hingga kamu berdiri tegak (lurus), kemudian sujudlah
sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk
hingga thuma’ninah dalam keadaan dudukmu. Kemudian lakukanlah semua itu di
seluruh shalat (rakaat)-mu.” (HR Bukhari dan Muslim).
yang salah/keliru shalatnya), disandarkan kepada lelaki yang ada dalam hadits
di atas yang bernama Khalad bin Rafi’. Ini merupakan dasar hukum (landasan)
dalam bab thuma’ninah dalam
shalat.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika memerintahkan lelaki itu
untuk mengulangi shalatnya, karena ia tidak thuma’nianh, menunjukkan bahwa thuma’niah merupakan
rukun, sehingga tidak sah shalat seseorang kecuali dengannya.
boleh ditinggalkan sama sekali, yaitu thuma’ninah, ketenangan, kemapanan
dari satu gerakan ke gerakan shalat berikutnya. Itu mesti dilakukan dengan
tenang, tidak tergesa-gesa. Sebab kalau sampai tergesa-gesa, cepat apalagi
kilat, maka shalatnya tidak sah, alias dia harus mengulangi shalatnya
sebagaimana seorang lelaki yang shalat pada jaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam.
shalat adalah berdiam diri (tenang) seukuran waktu untuk membaca bacaan shalat
yang wajib. Maka, seseorang tidak dikatakan thuma’ninah kecuali
jika ia tenang dalam ruku’ seukuran waktu untuk membaca bacaan ruku’ dengan
bacaan normal, tidak cepat, dan dalam i’tidal (berdiri setelah ruku’) seukuran
waktu untuk membaca bacaan I’tidal, dan dalam sujud seukuran waktu untuk
membaca bacaan sujud, serta dalam duduk di antara dua sujud seukuran waktu
untuk membaca bacaan di antara dua sejud, begitu seterusnya dari satu rakaat ke
rakaat berikutnya.
al-Haitami berkata, “Batasannya adalah tenang dan mapannya
anggota-anggota badan yang digunakan untuk melakukan rukun tersebut.”
disebutkan sebuah hadits dari shahabat Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu
‘anhu tentang sifat shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
مَكَانَه
beliau mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga masing-masing ruas
tulang belakang kembali ke tempatnya.”
juga disebutkan hadits dari ‘Aisyah Ummul Mu’minin radhiyallahu ‘anha :
يَسْتَوِىَ قَائِمًا
apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau tidak sujud sebelum
berdiri tegak lurus (i’tidal).”
dan yang semisalnya menunjukkan bahwa thuma’ninah adalah mapan dan tenang pada
posisi-posisi shalat dan tidak tergesa-gesa ketika berpindah dari satu rukun ke
rukun berikutnya. Akan tetapi justru diam berhenti sebentar, hingga
masing-masing tulang dan persendian kembali ke posisinya.
thuma’ninah ini, shahabat Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu
‘anhu ketika melihat seorang laki-laki yang shalat dengan cepat, tidak
menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Maka ia berkata kepada orang itu:“Engkau
belum shalat, dan kalau engkau mati sungguh engkau mati tidak di atas fitrah
Allah yang di atasnya Dia menetapkan fitrah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam.” (HR Bukhari).
An-Nasa’i, ada tambahan,”Sejak kapan engkau shalat seperti ini?” Orang itu
menjawab: “Sejak empat puluh tahun lalu.” Beliau (Khudzaifah) berkata:” Engkau
belumlah shalat (dengan sah) selama empat puluh tahun.”
menyimpulkan, “Barang siapa yang tidak menegakkan (meluruskan) tulang
punggungnya dalam ruku’ dan sujud, maka shalatnya rusak/batal”.
dan jejaring sosial sedang ramai memperbincangkan Pondok Pesantren Mamba’ul
Hikam Mantenan, Udawanu, Blitar, Jawa Timur, yang melangsungkan shalat tarawih
kilat, 20 rakaat ditambah witir 3 rakaat, hanya dalam waktu sekitar 10 menit
saja! Atau sekitar hanya 26 detik tiap rakaatnya.
di masjid kompleks pesantren itu selalu diikuti ribuan jamaah dari berbagai
wilayah di Blitar, Tulungagung dan Kediri.
Ponpes Mamba’ul Hikam, KH Dliya’uddin Azzamzami (45) mengaku, memang shalat
berlangsung sangat cepat, namun tidak mengurangi rukun atau syarat shalat.
lagi, pelaksanaan shalat tarawih secara kilat tersebut, sudah berlangsung
ratusan tahun secara turun-temurun. Tarawih tersebut pertama kali dikenalkan
pendiri pondok, KH Abdul Ghofur (alm) tahun 1907 bersamaan dengan berdirinya
masjid.
super cepat di ponpes tersebut hanya dilakukan untuk shalat tarawih dan witir
saja. Adapun untuk shalat lima waktu tetap sama seperti pada umumnya di
pondok-pondok lain.
Cepat Zaman Nabi
dengan cara cepat, sebenarnya pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Disebutkan dalam riwayat shahih Bukhari dan Muslim,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk Masjid,
lalu ada seorang laki-laki masuk kemudian ia shalat. Kemudian orang itu datang
dan memberi salam kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab salamnya dan bersabda: “
Kembali dan ulangilah shalatmu, karena kamu belum shalat!” Lalu orang itu
kembali dan mengulangi shalat seperti semula. Kemudian ia datang menghadap
kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sambil memberi salam kepada
beliau. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun berkata
lagi, ” Wa’alaikas Salaam” Kemudian beliau bersabda:“ Kembali dan
ulangilah shalatmu karena kamu belum shalat!” Sehingga orang itu mengulang
sampai tiga kali. Maka laki-laki itu berkata:“ Demi Dzat yang mengutus engkau
dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari shalat seperti
ini, maka ajarilah aku.”
pun bersabda: “Jika engkau berdiri untuk shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah
ayat yang mudah dari Al Qur’an. Kemudian ruku’-lah hingga benar-benar
thuma’ninah (tenang/mapan) dalam ruku’, lalu bangkitlah (dari ruku’) hingga
kamu berdiri tegak (lurus), kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam
sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga thuma’ninah dalam keadaan
dudukmu. Kemudian lakukanlah semua itu di seluruh shalat (rakaat)-mu.” (HR
Bukhari dan Muslim).
hadits yang mulia ini, yang dikenal dengan hadits al-Musii’u
fii Shalaatihi (orang yang salah/keliru shalatnya), disandarkan
kepada lelaki yang ada dalam hadits di atas yang bernama Khalad bin Rafi’. Ini
merupakan dasar hukum (landasan) dalam bab thuma’ninah dalam
shalat.
Wasallam ketika memerintahkan lelaki itu untuk mengulangi shalatnya, karena
ia tidak thuma’nianh, menunjukkan
bahwa thuma’niah merupakan rukun,
sehingga tidak sah shalat seseorang kecuali dengannya.
ada satu hal yang menjadi rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan sama
sekali, yaitu thuma’ninah, ketenangan,
kemapanan dari satu gerakan ke gerakan shalat berikutnya. Itu mesti dilakukan
dengan tenang, tidak tergesa-gesa. Sebab kalau sampai tergesa-gesa, cepat
apalagi kilat, maka shalatnya tidak sah, alias dia harus mengulangi shalatnya
sebagaimana seorang lelaki yang shalat pada jaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam.
berdiam diri (tenang) seukuran waktu untuk membaca bacaan shalat yang wajib.
Maka, seseorang tidak dikatakan thuma’ninah kecuali jika ia
tenang dalam ruku’ seukuran waktu untuk membaca bacaan ruku’ dengan bacaan
normal, tidak cepat, dan dalam i’tidal (berdiri setelah ruku’) seukuran waktu
untuk membaca bacaan I’tidal, dan dalam sujud seukuran waktu untuk membaca bacaan
sujud, serta dalam duduk di antara dua sujud seukuran waktu untuk membaca
bacaan di antara dua sejud, begitu seterusnya dari satu rakaat ke rakaat
berikutnya.
tenang dan mapannya anggota-anggota badan yang digunakan untuk melakukan rukun
tersebut.”
Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu tentang sifat shalat Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
فَقَارٍ مَكَانَه
berdiri tegak hingga masing-masing ruas tulang belakang kembali ke tempatnya.”
Ummul Mu’minin radhiyallahu ‘anha :
حَتَّى يَسْتَوِىَ قَائِمًا
ruku’, beliau tidak sujud sebelum berdiri tegak lurus (i’tidal).”
bahwa thuma’ninah adalah mapan dan tenang pada posisi-posisi shalat dan tidak
tergesa-gesa ketika berpindah dari satu rukun ke rukun berikutnya. Akan tetapi
justru diam berhenti sebentar, hingga masing-masing tulang dan persendian
kembali ke posisinya.
al-Yaman radhiyallahu ‘anhu ketika melihat seorang laki-laki yang
shalat dengan cepat, tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Maka ia berkata
kepada orang itu:“Engkau belum shalat, dan kalau engkau mati sungguh engkau
mati tidak di atas fitrah Allah yang di atasnya Dia menetapkan fitrah
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.” (HR Bukhari).
engkau shalat seperti ini?” Orang itu menjawab: “Sejak empat puluh tahun
lalu.” Beliau (Khudzaifah) berkata:” Engkau belumlah shalat (dengan sah) selama
empat puluh tahun.”
menegakkan (meluruskan) tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud, maka
shalatnya rusak/batal”.
* Da’i Ponpes Al-Fatah Cileungsi Bogor dan Natar (Lampung Selatan). Tulisan ini
juga dimuat di mirajnews.com, media online yang dikelola Ustad Ali Farkhan
Tsani



