Suratman Membobol Rumah dengan Pura-Pura Jadi Pemulung
Zainal Asikin/teraslampung.com Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian saat menunjukkan barang bukti linggis yang digunakan tersangka Suratman untuk membongkar rumah korban BANDARLAMPUNG-Satu dari dua Pelaku pencurian rumah kosong...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian saat menunjukkan barang bukti linggis yang digunakan tersangka Suratman untuk membongkar rumah korban |
BANDARLAMPUNG-Satu dari dua Pelaku pencurian rumah kosong yang berpura-pura sebagai pemulung, Suratman (32) warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat, Minggu (27/9/2015) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi mengamankan tersangka, setelah sebelumnya sempat ditangkap dan dihajar oleh warga.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian mengatakan, tersangka Suratman ditangkap usai melakukan aksi pencurian di rumah milik korban, Jefri Jasmi yang berada di Jalan Purnawirawan III, Kelurahan Gunung Terang, Tanjungkarang Barat. Tersangka melakukan aksi pencurian tersebut, bersama salah seorang temannya berinisial Aw yang berhasil kabur dan saat ini masih buron
(DPO).
“Suratman mencuri di rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi pemiliknya bekerja. Tersangka masuk dengan cara mendongkel jendela depan, merusak teralis menggunakan alat linggis. Lalu tersangka mengambil barang berharga milik korban uang Rp 300 ribu,”kata Heru, Senin (28/9).
Aksi pencurian yang dilakukan Suratman dan rekannya Aw, lanjut Heru, dipergoki oleh warga sekitar. Pada saat itu juga, warga yang mengetahui aksi keduanya langsung melakukan pengepungan dan penangkapan. Warga akhirnya dapat menangkap Suratman, sementara rekannya Aw berhasil kabur melarikan diri dari kepungan warga. (Baca: Butuh Uang untuk Biaya Nikah, Suratman Nekat Mencuri).
“Suratman sempat dihajar warga, petugas yang mendapat informasi itu langsung menuju kelokasi kejadian dan mengamankan tersangka dari amukan warga. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, satu unit sepeda motor Suzuki Smash, satu buah dompet, sejumlah uang, satu buah linggis, dan satu buah karung yang akan digukan untuk membawa barang hasil curian,”ujarnya.
Heru mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Suratman mengaku baru sekali melakukan pencurian, tersangka ikut mencuri karena diajak dengan temannya Aw (DPO), selain itu juga tersangka mencuri karena butuh uang untuk biaya pernikahannya.
Modus pencuriannya, kata Heru, Suratman dan temannya Aw (DPO) jalan berkeliling menggunakan sepeda motor. Keduanya berpura-pura sebagai pemulung untuk mencari calon target korbannya, setelah target didapat para tersangka masuk kerumah korban dengan merusak pintu atau jendela
menggunakan linggis.
“Pengakuanya tersangka, baru sekali melakukan pencurian. Untuk mengungkap adanya TKP lain, kasus ini masih kita kembangan dan memburu rekan tersangka berinisial Aw yang saat ini masih buron (DPO). Kami menduga kedua tersangka lebih dari satu kali melakukan pencurian rumah
kosong,”terangnya.
Akibat perbuatannya, Suratman kini harus mendekam di Sel tahanan Mapolsekta Tanjungkarang Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh
tahun penjara.



