Setahun 235 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polresta Bandarlampung
Kasat Narkoba, AKP Yustam Dwi Heno BANDARLAMPUNG-, Teraslampung.com—Dalam kurun waktu satu tahun di 2014, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, berhasil mengungkap sebanyak 235 kasus narkotika berbagai jenis seperti gan...
| Kasat Narkoba, AKP Yustam Dwi Heno |
BANDARLAMPUNG-, Teraslampung.com—Dalam kurun waktu satu tahun di 2014, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, berhasil mengungkap sebanyak 235 kasus narkotika
berbagai jenis seperti ganja, sabu dan ekstasi. Kasus penyalahgunaan
Narkotika tersebut, meningkat 17,5 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni
pada tahun 2013 sebanyak 200 kasus.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno mengatakan,
Dari 235 kasus jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 336 tersangka
yakni 320 Laki-laki dan 16 perempuan. Sementara untuk barang bukti
yang diamankan, ganja seberat 973,318 Kg, sabu-sabu 926,88 gram dan
ekstasi sebanyak 5.543 butir pil ektasi.
“Jumlah pengungkapan tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,
yakni pada tahun 2013 ada sekitar 200 kasus untuk tersangka 302 yakni
laki-laki sebanyak 276 dan 26 perempuan. Untuk barang bukti yang
diamankan, Ganja seberat 6,789 Kg, sabu 296,2 gram dan 115 butir pil ekstasi,”kata
Yustam, Senin (29/12).
Yustam menjelaskan, Pada pengungkapan enam bulan pertama yakni pada
bulan Januari hingga Juni 2014 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak
115 kasus dari 168 tersangka. Dari 168 tersangka yang diamankan, 8
orang bekerja sebagai wiraswasta, 18 orang pelajar, 1 orang mahasiswa dan 5 orang
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Barang bukti Narkotika yang
diamankan, ganja seberat 866,529 Kg, sabu-sabu 247,68 gram dan 2.968
butir pil ekstasi.
Selanjutnya, sambung Yustam, yakni pada bulan Juli hingga 22 Desember
2014 berhasil diungkap sebanyak 120 kasus dari 161 tersangka. Untuk
barang bukti yang diamankan, ganja seberat 106,789 Kg, sabu-sabu 652,2
gram dan 2.575 butir pil ekstasi. Sementara untuk tersangka yang
diamankan, pada bulan Agustus 2014 ada sekitar delapan tersangka berstatus pelajar.
“Berdasarkan dari hasil penyelidikan, peredaran narkoba sangat mudah
untuk masuk di wilayah hukum Polresta Bandarlampung ini karena memang
sebagai perlintasan dan pemasoknya rata-rata berasal dari luar wilayah
Kota Bandarlampung. Diduga, barang haram itu disimpan di daerah yang
dekat dengan wilayah Kota Bandarlampung yakni Tegineneng, Pesawaran.
Dalam pengungkapan peredaran narkoba, memang selalu terputus mata rantainya
untuk dapat menangkap Bandar besarnya. Sebab mereka (Pelaku) yakni
antara pengedar dan kurir kebanyakan tidak saling kenal dengan siapa
pemasoknya atau bandar besarnya,”jelasnya.
Ditambahakannya, faktor penyebab penyalahgunaan narkotika tersebut,
kebanyakan para tersangka mengaku mengedarkan barang haram karena
didasari terdesak dengan kebutuhan ekonomi dan terguir dengan
keuntungan yang besar mesti tidak harus dengan bekerja keras. Sebagai
upaya mengurangi peredaran
narkoba, pihaknya akan terus menekan para pelaku penyalahguna narkoba
diwilayah hukum Polresta Bandarlampung baik dengan cara pengungkapan
kasus ataupun dengan cara sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk para tersangka, sebagian sudah ada yang dilimpahkan ke
kejaksaan dan ada juga yang belum dilimpahkan karena sedang dalam
proses penyelidikan dan pengembangan kasusnya. Dari beberapa kasus
yang terungkap, pelaku yang berhasil tertangkap ini rata-rata adalah
sebagai pengedar atau penggunanya. Kami berharap untuk tahun depan
kasus peredaran narkoba di wilayah hukum
Polresta Bandarlampung bisa berkurang,”tandasnya. (zainal asikin)



