Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Ketua Kelompok Tani Mekar Sari II Dipenjara
Iwan J Sastra/Teraslampung.com Ambaryanto (memakai kaus garis-garis) dikawal anggota Polres Lamsel, saat akan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Kalianda. (Teraslampung.com/Iwan Sastra) KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kajari...
Sastra/Teraslampung.com
| Ambaryanto (memakai kaus garis-garis) dikawal anggota Polres Lamsel, saat akan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Kalianda. (Teraslampung.com/Iwan Sastra) |
menjebloskan Ambaryanto Bin Marsudiono (31), Ketua Kelompok Tani (Poktan) Mekar
Sari II, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, ke dalam sel tahanan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIa Kalianda, Lamsel, sekitar Pukul 15.00 Wib,
Kamis (21/8). Ambaryanto diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi, dengan
menyelewengkan pupuk bersubsidi pada tahun 2011-2012 lalu senilai Rp102 juta.
SH, mendampingi Kepala Kajari Kalianda Yuni Daru Winarsih, SH, membenarkan
adanya penahanan tersebut. Menurutnya, sebelum melakukan penahanan terhadap
Ambaryanto, pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap
tersangka maupun 16 orang saksi.
hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Ambaryanto kami tetapkan sebagai
tersangka. Untuk sangkaan sementara ini, Ia kami kenakan primer pasal 2 dan
subsider pasal 3 UU RI tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Irdo Nanto,
kepada Teraslampung.com, diruang kerjanya.
bersubsidi dari pemerintah ini, setelah adanya laporan masyarakat Desa Talang
Baru pada tahun 2012 lalu. Kemudian dilakukan audit oleh Tim Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
diselewengkan oleh tersangka kalau di uangkan nilainya mencapai Rp102 Juta.
Motifnya dengan cara si tersangka membeli pupuk subsidi tersebut dengan jumlah
yang tidak sesuai dengan kebutuhan kelompok tani seperti yang ada dalam Rencana
Definitif Kerja Kelompok (RDKK),” jelasnya.
penebusan pupuk bersubsidi harus sesuai dengan kebutuhan kelompok yang ada dalam
RDKK.
pengecer resmi pupuk subsidi jumlahnya melebihi dari jatah jumlah kelompok
tani. Bahkan, kalau dari pengakuan si pengecer sendiri, tersangka menebus pupuk
tersebut berkali-kali dan dijual kembali kepada petani baik secara kontan
maupun dibayar usai panen, dengan alasan untuk membantu petani yang kekurangan
pupuk. Padahal, jatah untuk kelompok yang diketuai oleh tersangaka sendiri
sudah habis,” terangnya.
pengembangan kasus tersebut, karena kemungkinan masih ada orang lain yang turut
terlibat. “Kasus ini masih akan kami kembangkan, kemungkinan masih ada
orang lain yang turut serta dalam penyelewengan pupuk bersubsidi dari pemerintah
ini,” katanya.



