Sabu Senilai Rp 9 Miliar Disita dari IRT Warga Bukit Kemiling Permai
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolda Lampung saat mengekspos kasus bandar besar narkoba senilau Rp 9 miliar dengan tersangka Sutriasih dan Munawar, di Mapolda Lampung, Selasa (13/10). BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kapolda Lampung saat mengekspos kasus bandar besar narkoba senilau Rp 9 miliar dengan tersangka Sutriasih dan Munawar, di Mapolda Lampung, Selasa (13/10). |
BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sabu-sabu seberat 5,6 kilogram (bukan 6 kg seperti dilansir Polda Lampung,kemarin–Red,) ditaksir senilai Rp 9 miliar dari rumah tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sutriasih alias Asih (34) di daerah Bukit Kemiling Permai (BKP) Kemiling, Tanjungkarang
Barat, pada Senin (13/10) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari rumah tersebut, selain mengamankan tersangka Sutriasih. Polisi juga mengaman tersangka lain yang diduga sebagai kurir, Munawar (30), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling, Bandarlampung.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Edward Syah Pernong didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, pengungkapan kasus sabu kurang lebih seberat 5,6 kilogram yang dibungkus plastik bening enam paket besar ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan.
“Pengungkapan kasus Ini, betul-betul hasil lidik anggota. Ternyata sabu-sabu ini punya link-up ke beberapa person lainnya, sekarang sedang dikembangkan kasusnya,”kata Edward kepada wartawan saat mengekspos kasus itu, Selasa (13/10).
Edwar menuturkan, selain barang bukti sabu-sabu yang disita, ada beberapa barang bukti lain yang disita petugas dari tersangka Sutriasih. Yakni satu unit kendaraan mobil Toyota Acanza BE 2159 AO,
satu buah brangkas, satu unit mesin penghitung uang dan satu buah timbangan merk Nagoka.
“Barang bukti lainnya, tiga buah BPKP motor, tiga kartu ATM, satu bukti trasfer BCA, satu buah ponsel merk Samsung, lima buah buku tabungan (Mandiri, BNI, BCA dan BRI), dua buku catatan transaksi penjualan sabu dan tiga lembar sertifikat tanah,”tuturnya.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, menurut Edward, selain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 200/ tentang narkotika. Tersangka Sutriasih juga dijerat dengan UU TPPU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang
“Karena beberapa transaksi yang di temukan pada saat tersangka di dalam Lapas. Kegiatan dari tersangka Sutriasih istri dari Tarmizi benar-benar mengindikasikan adanya TPPU, ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup, minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun
penjat,”ujarnya.
Jendral Bintang Satu ini mengutarakan, peredaran sabu-sabu ini jelas terbukti melibatkan seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Tarmizi (38) warga asal Aceh yang merupakan suami dari Sutriasih alias Asih. Tersangka Tarmizi ini yang mengendalikan
sabu-sabu dari dalam Lapas.
Hal tersebut terungkap, lanjut Edwar, setelah dilakukan pemantauan dan lidik anggota selama ini. Diketahui tersangka Asih selalu datang ke dalam Lapas. Kemudian Interaksinya sudah rutin selama ini, hinggaakhirnya menjadi titik terang. Anggota langsung mengarah dan mengungkap ketempat-tempat penyimpanan narkoba, yakni dengan tersangka Sutriasih. (Baca: Simpan 6 Kg Sabu-sabu. Wanita Warga Bukit Kemiling Permai Diringkus Polisi).
“Tarmizi seorang napi kasus narkoba yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada tahun 2012 silam. Tersangka dihukum pidana penjara selama 10 tahun atas kepemilikam sabu-sabu seberat 600 gram. Saat ini Tarmizi sudah kita tetapkan sebagai tersangka”terangnya.
Ketika disinggung mengenai kasus peredaran narkoba banyaknya napi yang diduga menjadi pengendali narkoba dari dalam Lapas, Kapolda Lampung Edward Syah Pernong mengatakan, Polda Lampung sudah melakukan langkah-langkah seperti kordinasi, lalu menempatkan dan menggalang
beberapa person yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa dan Way Hui.
“Intelejen juga sudah melakukan pendeketan kedalam Lapas, pengungkapan sabu ini salah satu hasil daripada itu. Pengungkapan ini akan terus berlanjut, kalau memang itu ada pasti akan kita ungkap dan tindak tegas,”tandasnya.



