Residivis Dibekuk Saat Sedang Pesta Sabu di Eks-Lokalisasi Pemandangan

Ilustrasi Zainal Asikin/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG- Petugas Unit Reskrim Polsekta Panjang, menggerebek salah satu kafe di tempat hiburan malam yang berada di eks lokalisasi Pemandangan Kampung Rawa Laut, Kelurahan Panjang...

Residivis Dibekuk Saat Sedang Pesta Sabu di Eks-Lokalisasi Pemandangan
Ilustrasi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG- Petugas Unit Reskrim Polsekta Panjang, menggerebek salah satu kafe di tempat hiburan malam yang berada di eks lokalisasi Pemandangan Kampung Rawa Laut, Kelurahan Panjang Selatan, Rabu makam (23/9) lalu. Dari tempat tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang sedang pesta sabu-sabu.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah, Joni Hamdan (46) warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, Aswadi (43) warga Kampung Rawa Laut, Kelurahan Panjang Selatan dan Agus Iswanto (36) warga Talang Padang, Tanggamus.

Dari para tersangka polisi menyita satu paket kecil sabu-sabu, satu bungkus kertas timah rokok berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet kunci kontak mobil, seperangkat alat isap (bong), dua buah pyrex yang masih ada sisa pakai sabu-sabu dan dua buah korek api gas.

Kapolsekta Panjang AKP Aditya Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap ketika sedang menggelar pesta sabu-sabu di sebuah kafe si eks-lokalisasi Pemandangan. 

Pesta narkoba yang digelar para tersangka terbilang sangat nekat, karena ketiganya mengisap sabu-sabu di ruang terbuka.

“Mereka pesta sabu di ruang tengah kafe. Ruangan itu bisa dilihat oleh semua orang yang melintas melewati cafe itu. Saat kami grebek, barang bukti sabu dan alat isap ditemukan tergeletak di atas meja yang mereka gunakan untuk berpesta narkoba,”kata Aditya,
Jumat (25/9).

Aditya mengutarakan, dari ketiga tersangka yang diamankan, salah satu tersangka, Joni Hamdan merupakan sebagai pengedar narkoba yang sudah biasa mengedarkan narkoba diwilayah eks lokalisasi pemandangan dan di tempat hiburan malam lainnya.

“Tersangka Joni, adalah seorang residivis kasus yang sama pada tahun  2012 lalu. Selain sebagai pengedar, tersangka juga sebagai pemakai dan kerap menggunakannya ditempat hiburan malam. Penangkapan para tersangka, memang sudah menjadi target operasi (TO) kami selama ini,”terangnya.

Dari keterangan tersangka Joni, Aditya menjelaskan, bahwa tersangka menjadi pengedar ataupun pengguna narkoba sejak satu tahun terakhir ini. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang bandar berinisial DI dengan cara membeli.

“Pengakuanya, sabu-sabu itu didapat dari seseorang berinisial DI. Satu paket sabu, dibeli tersangka Joni sebesar Rp 700 ribu dan belinya dengan cara patungan. Kami masih kembangkan kasusnya. DI
sebagai pemasok narkoba sudah kita tetapkan sebagai DPO. Petugas saat ini masih memburu tersangka,”jelas alumnus Akademi Kepolisian 2004 ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 sub Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ditambahkannya, maraknya peredaran narkoba di eks lokalisaspemandangan, menurut Aditya, karena barang haram tersebut sangatlah mudah didapatkan ditempat-tempat hiburan malam, tidak hanya di eks-lokalisasi pemandangan saja, melainkan di beberapa tempat hiburan malam lainnya.

“Kami sudah sering memberikan penyuluhan ketempat-tempat hiburan malam yang ada diwilayah Panjang, bahakan sampai berulang-ulang kali menyampaikannya agar supaya tidak menggunakan narkoba,”ujarnya.

Aditya menegaskan, pihaknya akan berupaya memberantas peredaran narkoba di eks lokalisasi pemandangan, dan dibeberapa tempat hiburan malam lainnya yang berada diwilayah hukum Polsekta Panjang.

“Kami akan giatkan kembali gelar razia ditempat-tempat hiburan malam, dan menggiatkan intelejen,”tandasnya.