Razia Tempat Hiburan, Polisi Tidak Menahan 16 Wanita PL dan Pemilik Senpi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Sebanyak 16 wanita pemandu lagu yang terjaring operasi dikumpulkan di aula Polres Bandarlampung, Kamis dini hari (13/8). BANDARLAMPUNG-Setelah diperiksa dan didata, 16 wanita pemandu lagu (PL) dan satu or...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Sebanyak 16 wanita pemandu lagu yang terjaring operasi dikumpulkan di aula Polres Bandarlampung, Kamis dini hari (13/8). |
BANDARLAMPUNG-Setelah diperiksa dan didata, 16 wanita pemandu lagu (PL) dan satu orang laki-laki berinisial DH (28) warga Desa Sukamaju, Lampung Utara yang kedapetan membawa senjata api tidak dilakukan penahanan. Mereka terjaring razia cipta kondisi Polresta Bandarlampung
di tempat hiburan malam, Kamis (13/8/2015) dinihari.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Komisaris Dery A gung Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, dari ke 16 wanita pemandu lagu (PL) yang diamankan saat gelar razia cipta kondisi di tempat hiburan malam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba dan mereka bekerja tidak ada yang masih di bawah umur.
“Mereka sudah didata, semuanya memiliki identitas dan tidak ada yang bekerja masih dibawah umur. Hasil pemeriksaan lainya, negatif tidak ada yang menggunakan narkoba. Setelah itu, kami sudah izinkan pulang,”kata Dery kepada teraslampung.com, Jumat (14/8).
Dery mengutarakan, untuk satu orang laki-laki berinisial DH, yang kedapatan membawa senjata api (senpi) berikut dengan enam butir amunisi yang diamankan ditempat hiburan malam MGM saat razia. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap DH, yakni mengenai kelengkapan surat izin kepemilikan senjata api tersebut.
“Saat diperiksa dan diminta surat izin resminya, DH mengaku mengantongi surat izin resmi kepemilikan senjata api itu. Setelah kami periksa surat perizinannya, benar ada dan masih aktif. Karena DH memiliki izin resmi, sehingga polisi tidak memiliki kewenangan untuk menahannnya,”terang Alumnus Akademi kepolisian 2001 itu.



