Polsek Natar Ringkus 8 Perampok Bersenjata Api

Zainal Asikin/teraslampung.com ilustrasi perampok BANDARLAMPUNG-Unit Reserse Kriminal Polsek Natar, Lampung Selatan Meringkus delapan pelaku perampokan bersenpi di toko sembako milik Bambang Setia Jaya (47), warga Branti II, Desa Branti Kec...

Polsek Natar Ringkus 8 Perampok Bersenjata Api
ilustrasi

Zainal Asikin/teraslampung.com

ilustrasi perampok

BANDARLAMPUNG-Unit Reserse Kriminal Polsek Natar, Lampung Selatan Meringkus delapan pelaku perampokan bersenpi di toko sembako milik Bambang Setia Jaya (47), warga Branti II, Desa Branti Kec Natar Lampung Selatan, pada (3/12) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut korban, Rahmanila mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kiri. Para pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 50 juta, Satu buah notebook dan tiga unit ponsel.

Dari delapan pelaku yang ditangkap, dua di antaranya seorang wanita. Para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda yakni di Desa Merak Batin, Natar, Labuhan Ratu, Bandarlampung dan Negeri Saka, Natar. Para pelaku yang diamankan, Ahmad Joni, Barata, Hairul, Ahmad Afandi, Doni, M Sofyan, Sela Monica dan Inayah.

Kapolsek Natar, AKP M Reza CH mengungkapkan,dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti dua pucuk senpi rakitan warna silver, tiga butir peluru jenis Col 38, dua butir amunisi laras panjang, lima buah handphon, satu buah Laptop merk Acer, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak mobil dan beberapa perhiasan jenis imitasi.

“Pertama kami menangkap lima pelaku, yakni tersangka Doni, Sofyan, Ahmad Afandi, Ahmad Joni dan satu pelaku seorang wanita bernama Inayah. Para pelaku tersebut ditangkap di daerah Merak Batin, Natar,” kata Reza kepada wartawan, Rabu (24/12).

Dari hasil penangkapan kelima  pelaku tersebut, Reza melanjutkan, kemudian pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap dua pelaku, Barata dan Sela Monica. Keduanya ditangkap di tempat kost yang berada diwilayah Labuhan Ratu, Bandarlampung. Pengembangan terus dilakukan hingga membuahkan hasil, petugasnya berhasil menangkap satu
pelaku bernama Hairul di daerah Negeri Saka, Natar.

“Delapan pelaku perampokan ini, saat menjalankan aksinya menggunakan senjata api (senpi) dan terkenal sangat sadistis. Mereka tidak segan-segan melukaii bahkan membunuh korbannya. Satu pelaku bernama Doni, adalah DPO pembunuhan di Mesuji. Sementara untuk empat dari
delapan pelaku, yakni tersangka Ahmad Afandi, Ahmad Joni dan Sofyan adalah residivis. Mereka (tersangka) kami lumpuhkan dengan timah panas,”ujar mantan Kasat Lantas Polresta Bandarlampung.

Reza menjelaskan, Kronologis perampokan dirumah Bambang dan sekaligus dijadikan tempat usaha toko sembako, barawal saat dua orang tersangka, Ahmad Joni dan Inayah mendatangi rumah korban dan berpura-pura akan berbelanja pada saat mau adzan magrib.

Istri korban, Rahmanila yang sedang berada didalam toko sempat melayani dua tersangka. Lalu istri korban meminta suaminya Bambang untuk bergantian menunggu toko, karena mau menjalankan sholat magrib. Namun istri korban sudah memberikan catatan belanja pesanan kedua tersangka kepada suaminya.

“Tiba-tiba dua orang tersangka langsung mengeluarkan senpi, keduanya mengaku sebagai anggota polisi yang akan menangkap suaminya karena terlibat narkoba. Tak lama kemudian, datang mobil Avanza dari dalam mobil itu keluar enam pelaku lainnya. Korban Rahmanila dan suaminya
Bambang dan ketiga anaknya diikat para pelaku dan di sekap didalam kamar,” jelasnya

Para pelaku, sambung Reza memaksa dan mengancam Rahmanila dan suaminya Bambang menggunakan senjata api dan senjata tajam. Tersangka meminta korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Jika korban tidak mau

“Karena diancam mau dibunuh, korban menunjukkan dan mengeluarkan kardus yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 50 juta. selain uang, para pelaku mengambil satu buah Notebook dan tiga unit Ponsel milik korban,”tandasnya.

Delapan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.