Polisi Tangkap Penganiaya Anak Kandung
Zainal Asikin/teraslampung.com Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho saat ekspose penganiayaan anak kandung yang dilakukan Sutriah dan Eko Wuryanto, Selasa (1/3) BANDARLAMPUNG – Polsek Tanjungkarang Barat menangkap...
Zainal Asikin/teraslampung.com
|
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho saat ekspose penganiayaan anak kandung yang dilakukan Sutriah dan Eko Wuryanto, Selasa (1/3)
|
BANDARLAMPUNG – Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Eko Wuryanto (38) dan Sutriah (36), suami-istri penganiaya anak kandung di tempat berbeda. Keduanya ditangkap karena menganiaya NR (11 tahun) hingga mengalami patah tulang dan luka lebam seluruh tubuh.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho didampingi Waka Polresta AKBP Boby Marpaung mengatakan, Sutriah adalah ibu kandung NR, sedangkan Eko Wuryanto adalah ayah tiri. Penganiayaan yang dilakukan suami-istri itu menurut polisi di luar batas kewajaran.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan kedua orang tuanya itu, korban NR usia 11 tahun mengalami patah tulang lengan dan tulang iga serta luka lebam di sekujur tubuhnya,”kata Hari kepada wartawan, Selasa (1/3).
Hari menjelaskan Sutriah dan Eko menganiaya korban NR anak wanitanya sendiri, pakai benda keras seperti batang bambu, kayu, gagang sapu, kursi plastik, tang, pisau dan jarum. Sutriah ibu kandung korban, memukuli korban pakai gagang sapu hingga patah. Bahkan Sutriah ini, mencabut gigi anaknya menggunakan tang.
BACA: Ini Alat yang Dipakai Ibu Kandung dan Ayah Tiri untuk Aniaya Anaknya
“Kejamnya lagi, Sutriah menempelkan pisau dapur yang sudah dipansakan dengan api pada kemaluan anaknya (korban). Lalu tersangka mengolesi kemaluannya, pakai balsem,”terangnya.
Sementara Eko Wuryanto (ayah tiri korban), kata Hari Nugroho, tersangka menganiaya dengan memukul korban pakai batang kayu, bambu dan paralon. Tersangka juga memukul korban pakai kursi plastik hingga pecah, lalu manyabet tubuh korban, menggunakan rantai motor.
“Tidak hanya itu saja, tersangka Eko menusuk pantat korban pakai jarum hingga jarumnya bengkok dan patah,”jelasnya.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka, Supriah dan Eko Wuryanto berdasarkan atas laporan masyarakat. Dikatakannya, penganiayaan terhadap korban NR dilakukan kedua orang tuanya sendiri, Supriah dan Eko sejak satu tahun terakhir 2015 lalu.
Penganiayaan terakhir yang dilakukan kedua tersangka, pada Senin (22/2) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA: Ayam Bangkoknya Mati, Eko Pukul Kepala Anak Tirinya dengan Gagang Sapu dan Kursi Plastik
“Masyarakat melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriah dan Eko terhadap korban NR anaknya sendiri, setelah dilaporkan ke polisi kedua tersangka kabur melarikan diri,”ungkapnya.
Dalam penyelidikan, petugas dapat menangkap keduanya di dua tempat berbeda. Awalnya petugas menangkap ibu kandung korban, Sutriah (36) di Kampung Kalibening, Talangpadang, Sabtu (28/2/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, petugas menangkap ayah tiri korban, Eko
Wuryanto (38) di Desa Gayam, Lampung Selatan, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.



