Politik Oligarki Mengancam Demokrasi dan Penegakan HAM
Jaringan Pembela HAM yang berasal dari daerah Sumatera, Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan merasa sangat prihatin dengan dinamika politik dewasa ini yang cenderung berjalan elitis dan oligarkis semakin meletakan demokrasi kita di ujung tanduk. Dem...
Pembela HAM yang berasal dari daerah Sumatera, Jakarta, Jawa Barat dan
Kalimantan merasa sangat prihatin dengan dinamika politik dewasa ini yang
cenderung berjalan elitis dan oligarkis semakin meletakan demokrasi kita di
ujung tanduk. Demokrasi kini tidak lagi menjadi sarana untuk membangun ruang
partisipasi rakyat, tetapi justru membatasi ruang aspirasi rakyat. Realitas
politik semacam itu berimplikasi pada terabaikannya kewajiban negara untuk
menjamin dan memenuhi hak-hak rakyat.
konteks politik, perubahan mekanisme
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari bersifat langsung menjadi tidak langsung
melalui DPRD, adalah bukti kekinian dari semakin tergerusnya prinsip kedaulatan
rakyat. Kami memandang pengesahan UU Pilkada oleh DPR yang mengubah mekanisme
itu membuat proses demokratisasi di Indonesia kembali mundur. Perubahan
tersebut sangat kental didorong oleh motif kepentingan politik elit partai
politik yang tentunya akan semakin mengukuhkan oligarki politik dan membuat
proses Pilkada di Indonesia menjadi politik transaksional.
mekanisme ini juga membatasi hak-hak demokratis rakyat untuk berpartisipasi
dalam memilih dan menentukan calon kepala daerahnya. Preferensi rakyat tidak
lagi menjadi perhatian utama, sebab melalui mekanisme tidak langsung meletakkan
elit yang berdaulat, bukan rakyat.
itu akan semakin menjauhkan kepala daerah dengan rakyatnya, karena kepala
daerah tidak merasa bertanggung jawab kepada rakyat. Di sini kepala daerah
jelas akan mengabdi pada kepentingan oligarki partai politik yang memilihnya,
ketimbang mengabdi pada kepentingan rakyat.
selama ini tidak dipungkiri memiliki sejumlah persoalan. Kekerasan politik
antar massa pendukung kandidat, isu SARA yang merebak, money politic, serta
biaya yang mahal, merupakan bagian dari masalah yang muncul. Meski demikian,
tidak tepat dan tidak berdasar menjadikan berbagai persoalan itu sebagai alasan
mengubah mekanisme Pilkada. Sebagian besar dari persoalan itu sejatinya tidak
melekat secara inherent dalam sistem pemilihan langsung, tapi akibat dari
perilaku politik elit partai dan para kandidat di daerah yang sering
menghalalkan berbagai cara demi memenangkan perebutan kekuasaan di daerah.
Dalam konteks ini bukan mekanismenya yang seharusnya diubah, tapi justru
perilaku elit partai politik dan kandidat yang harus diperbaiki.
juga memandang ada sejumlah persoalan HAM saat ini yang penting untuk
diperhatikan dan diselesaikan, yaitu:
terkait perlindungan minoritas. Kekerasan dan diskriminasi terhadap minoritas
menunjukkan rendahnya komitmen negara untuk memastikan setiap warganegara bisa
menikmati kebebasan, rasa aman, dan hak-haknya. Pemerintah baik di pusat dan
daerah, sering berpihak kepada ormas intoleran, dengan memproduksi kebijakan
diskriminatif tidak memberi perlindungan yang memadai di lapangan dari ancaman
dan kekerasan kelompok-kelompok intoleran.
bagi pemerintah ke depan, baik di pusat atau daerah, untuk mencabut semua
peraturan yang membatasi dan mendiskriminasi minoritas. Aparat keamanan juga
dituntut untuk bersikap tegas, tidak boleh lagi mentolelir kelompok intoleran,
dan menindak setiap aksi kekerasan oleh kelompok-kelompok itu.
terkait konflik sumberdaya alam. Ekspolitasi sumberdaya alam yang banyak
mengabaikan dan meminggirkan hak-hak rakyat di sekitarnya juga bagian dari
persoalan HAM yang mendesak untuk segera ditangani. Persoalan itu salah satunya
dikarenakan terjadinya ketimpangan agraria, sehingga agenda reforma agraria
merupakan agenda yang perlu diwujudkan pemerintahan baru untuk mewujudkan
keadilan agraria itu.
penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Meski Komnas HAM telah
menyelesaikan penyelidikan, namun prosesnya hingga kini mandeg. Penanganan
kasus ini sering terbentur pemerintah (SBY) yang tidak memiliki kemauan politik
dan bahkan Kejaksaan Agung acapkali menjadi tembok tebal yang menghambat
pengungkapan berbagai kasus HAM masa lalu. Padahal korban sudah bertahun-tahun
menunggu kebenaran dan keadilan segera diungkap dan ditegakkan, serta hak-hak
mereka juga dipulihkan.
banyaknya kekerasan, ancaman, dan kriminalisasi terhadap pembela HAM
menunjukkan rendahnya perhatian dan perlindungan terhadap pembela HAM. Padahal
pengakuan dan perlindungan pembela HAM merupakan bagian integral dari agenda
pemajuan HAM. Faktanya masih kuat
persepsi di kalangan aktor kekuassaan yang memandang pembela HAM sebagai
ancaman. Oleh karena itu, di sejumlah kasus, kerja-kerja pembela HAM khususnya
yang bekerja dalam advokasi SDA, seringkali dihambat, dan bahkan menjadi target
kekerasan dan ancaman. Karena itu, pengakuan dan perlindungan pembela HAM mutlak
diperlukan. Penting bagi pemerintahan ke depan untuk memastikan itu. Salah
satunya adalah dengan segera mendorong adanya UU yang mengatur tentang pembela
HAM ini, baik UU tersendiri atau revisi UU HAM.
masih banyak persoalan HAM lain yang harus menjadi perhatian pemerintah ke
depan. Hal yang sangat penting adalah pemerintahan Jokowi JK harus menjadkan
HAM sebagai landasan penting bagi setiap kebijakannya.
atasnama Jaringan Pembela HAM di
Indonesia menyatakan sikap:
pemilihan kepala daerah melalui DPRD (UU Pilkada). Mekanisme ini mencederai
kedaulatan rakyat, sehingga penting bagi DPR dan pemerintah untuk menetapkan
Pilkada harus bersifat langsung demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat.
Jokowi-JK ke depan harus menjadikan agenda penegakan HAM sebagai salah satu
agenda prioritas dalam agenda kebijakannya ke depan.
09 Oktober 2014
Pembela HAM
HRWG, KontraS, Institut Titian Perdamaian, Walhi Riau, Walhi Sumsel, Aliran
Batang Bungo Jambi, Walhi Lampung, STABIL-Kaltim, LBH-PIK Kalbar, Arus Pelangi,
Sahabat Munir, Serikat Petani Indonesia (SPI), LBH Medan, Walhi Sumbar, FBLP
Jakarta, Sawit Watch, KPA, Fahmina Institute, KontraS Aceh, Solidaritas
Perempuan, LBH Bandung, RPuK, Walhi Kalteng, JATAM Kaltim, AMAN-PPMAN, JATAM,
Gemawan, Sobat KBB, IKOHI, OASE.)



