Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba

Zaenal Asikin/Teraslampung.com Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung AKP Yustam Dwi Heno. (Foto: Teraslampung.com/Zaenal) BANDAR LAMPUNG – Fery Adi Kusuma (33), seorang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba dan  Randi Pranata (24),...

Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba

Zaenal Asikin/Teraslampung.com


Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung AKP Yustam Dwi Heno. (Foto: Teraslampung.com/Zaenal)

BANDAR LAMPUNG – Fery Adi Kusuma (33), seorang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba dan  Randi Pranata (24), kurir, ditangkap petugas Satuan Reserse  Narkoba Polresta Bandarlampung di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjungsenang, Bandar Lampung, Senin (8/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga Jalan danau Poso, Surabaya, Kedaton, Bandarlampung itu ditangkap polisi dengan  barang bukti narkoba sebanyak 11 paket sabu-sabu dan satu unit timbangan digital.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno, mengatakan kedua tersangka ditangkap petugas berdasarkan atas informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Randi Pranata dengan barang bukti narkoba sebanyak empat paket sabu sabu.

“Dari pengakuan tersangka Randi Pranata ini, ia mengaku bahwa sabu sabu itu didapat dari rekannya bernama Fery Adi Kesuma berikut dengan barang bukti narkoba sebanyak tujuh paket sabu-sabu dan satu unit timbangan digital. Setelah dikembangan petugas berhasil menangkap tersangka Fery yang merupakan sebagai bandar narkoba,” kata Yustam kepada wartawan, Rabu (10/9).

Yustam menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Fery Adi Kesuma mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang tersangka berinisial BAG seharga Rp 5 juta. Petugas lalu memburu tersangka BAG untuk dilakukan penangkapan. Namun, tersangka BAG sudah tidak ada di rumahnya dan tersangka berhasil kabur terlebih dulu sebelum petugas datang.

“Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Fery Adi Kesuma merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Tersangka pernah ditangkap dan ditahan pada tahun 2008 lalu, yakni kasus kepemilikan daun ganja kering,” jelasnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka Fery Adi Kesuma, dia mengaku nekat melakoni bisnis haram tersebut, lantaran dirinya sudah tidak lagi bekerja karena dipecat sebagai karyawan di salah satu perusahaan kacang garuda yang berada di wilayah Kedaton. Sehingga dia beralih menjadi bandar narkoba, yakni demi untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

“Dulu emang saya sudah pernah ditangkap dan dipenjara kasus narkoba juga, yang menangkap ya petugas dari polresta Bandar Lampung ini tahun 2008 lalu. Saya menjalani hukuman selama 2 tahun penjara di Lapas Way Hui,” ungkapnya.

Terhadap tersangka Randi Pranata, di jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara terhadap tersangka Fery Adi Kesuma, di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tentang narkotika ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.