Polda Lampung Sita 40 Kg Ganja dari Dua Pengedar Jaringan Aceh

Zainal Asikin/Teraslampung.com AKBP Ahmad Zulfikar BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung  membekuk dua pengedar narkoba jenis daun ganja kering, di tempat berbeda, Rabu (16/9) malam. Kedua pengedar tersebut beri...

Polda Lampung Sita 40 Kg Ganja dari Dua Pengedar Jaringan Aceh

Zainal Asikin/Teraslampung.com

AKBP Ahmad Zulfikar

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung  membekuk dua pengedar narkoba jenis daun ganja kering, di tempat berbeda, Rabu (16/9) malam. Kedua pengedar tersebut berinisial RA (22) warga Perum Bunga Mustika, Kelurahan Hajimena, Natar, Lampung Selatan dan SI (43) warga Jalan Bumi Manti  Kelurahan Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 40 kilogram ganja kering.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Augustinus B. Pangaribuan melalui Kasubdit III Ditresnarkoba, AKBP Ahmad Zulfikar mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik jual-beli narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di depan bandara Raden Intan, Natar, Lampung Selatan.

“Setelah menerima informasi itu, anggota Subdit III langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap RA saat sedang menunggu pembeli sekitar pukul 18.30 WIB. Dilokasi penangkapan itu, dari tangan RA diamankan 2 kilogram ganja kering siap edar,” kata Zulfikar, Kamis (17/9).

Zulfikar mengungkapkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah RA. Alhasil, ditemukan 38 Kg daun ganja yang sudah dikemas dalam bungkusan seberat 1 kg yang disembunyikan diatas plafon rumah kamar tidur tersangka.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RA beserta barang bukti langsung dibawa kekantor,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka RA, lanjut Zulfikar, puluhan ganja tersebut bukanlah miliknya. Tersangka mengakui hanya sebagai kurir atau pengantar atas perintah dari tersangka berinisial SI.

“Kami kembangkan lagi setelah menangkap RA, petugas kembali menangkap tersangka SI pada saat sedang berada dirumahnya pada hari itu juga,” terangnya.

Menurut Zulfikar, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing, tersangka SI yang merupakan pemilik ganja memperkenalkan RA kepada tersangka lain berinisal Z (warga Aceh). Lalu ganja tersebut disimpan dirumah RA.

“Yang menerima pengiriman ganja dari Aceh itu adalah RA. Tapi setiap mau diedarkan, SI yang memerintahkannya RA. Namun tersangka RA ini, mengaku tidak mengenal dengan orang yang memberikan ganja itu,” tuturnya.

Dari keterangan SI, Zulfikar menambahkan, tersangka mengakui baru sekali ini memesan ganja dari bandar yang berasal dari Aceh sebanyak 40 Kilogram.

“Tersangka SI ini, merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru bebas sekitar dua tahun yang lalu. Kasus ini masih kita kembangkan lagu untuk mengungkap tersangka lainnya,”tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.