Pilkada Serentak, Sekdaprov Lampung Minta Kepala SKPD Awasi Netralitas PNS
Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi dalam Upacara Bendera di Lapangan Korpri Pemprov Lampung di Bandarlampung, Seni pagi (21/9/2015). TERASLAMPUNG.COM – Terkait Pilkada serentak di delapan kabupaten/kota di Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi...
| Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi dalam Upacara Bendera di Lapangan Korpri Pemprov Lampung di Bandarlampung, Seni pagi (21/9/2015). |
TERASLAMPUNG.COM – Terkait Pilkada serentak di delapan kabupaten/kota di Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi meminta Kepala Satuan Kerja mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya masing-masing.
“Saya minta para Kepala SKPD mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 800/2118/II.10/2015 tanggal 16 September 2015. Surat Edaran tersebut menyebutkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan dan partai politik. Hal ini mengacu Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Arinal Djunaidi, saat menjadi Inspektur Upacara Bendera, di Lapangan Korpri, Bandarlampung, Senin (21/9/2015).
Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah mengatakan, surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 270/4211/SJ tanggal 4 Agustus 2015 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015.
Surat Edaran Sekda menyebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar Pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Sekda mengatakan, apabila PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Terkait dengan larangan penggunaan fasilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah selama masa kampanye telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 69 huruf h Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 yang menegaskan bahwa “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah”.
Menurt Sekda, Gubernur Lampung telah menetapkan Keputusan No. 443 / II.03 /HK/2015 tanggal 10 September 2015 tentang Pembentukan Desk Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 di Provinsi Lampung.
Sedangkan Personalia Tim Desk Pilkada bertugas untuk: menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada dan memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan Pilkada. Selain itu, Desk Pilkada bertugas memantau dan melaporkan netralitas maupun pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah”.
Selanjutnya, disampaikan Sekda, Gubernur Lampung telah menetapkan Keputusan No. 443 / II.03 /HK/2015 tanggal 10 September 2015 tentang Pembentukan Desk Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 di Provinsi Lampung. Sedangkan Personalia Tim Desk Pilkada bertugas untuk: menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada dan memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan Pilkada. Selain itu, Desk Pilkada bertugas memantau dan melaporkan netralitas maupun pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).



