Peringati Hari Bumi, PRM Lampung Selatan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Unjuk rasa aktivis PRM Lampung Selatan Iwan J Sastra/Teraslampung.com KALIANDA – Puluhan warga yang tergabung dalam Perserikatan Rakyat dan Mahasiswa (PRM) Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang DPRD Lampung...

Peringati Hari Bumi, PRM Lampung Selatan Gelar Aksi Unjuk Rasa
Unjuk rasa aktivis PRM Lampung Selatan

Iwan J Sastra/Teraslampung.com

KALIANDA – Puluhan warga yang tergabung dalam Perserikatan Rakyat dan Mahasiswa (PRM) Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang DPRD Lampung Selatan, di Kalianda, Rabu (23/4). Unjuk rasa itu mereka lakukan dalam rangka memperingati Hari Bumi (Earth Day) Internasional yang jatuh pada hari ini Selasa, 22 April 2015.

Selain di depan Kentor Dewan, aksi unjuk rasa itu dilakukan oleh PRM Lamsel di tiga lokasi lainnya. Yakni, di bundaran Tugu Adipura Kalianda, halaman Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Lamsel,dan  halaman Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Lamsel.

Pantauan Teraslampung.com, aksi unjuk rasa yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu berjalan aman dan lancar, dan mendapatkan pengawalan ketat dari anggota Satpol PP Lamsel serta aparat keamanan dari anggota Kepolisan Sektor (Polsek) Kalianda dan anggota Polres Lampung Selatan.

Koordinator Aksi Angga Saputra dalam orasinya menyampaikan, peringatan hari bumi dunia yang dicetuskan oleh Nelson senator dari Amerika pada 45 tahun lalu, merupakan sebagai bentuk kepedulian terhadap bumi atau lingkungan, sekaligus mengajak umat untuk menjaga bumi dan isinya.

“Peringatan hari bumi ini sebagai bentuk teguran massal kepada seluruh makhluk bernyawa di kabupaten ini (Lamsel, red), apakah ada niat dan tindakan untuk menjaga kelestarian bumi yang kita cintai, sebab bagaimana pun juga adanya makhluk hidup karena adanya bumi. Ataukah tidak ada rasa kepedulian untuk menjaga kelestarian bumi dengan melakukan pembiaran pada setiap perusakan lingkungan yang terjadi di daerah Lampung Selatan,” ujar Angga dengan lantang.

Diungkapkannya, jika melihat dan mengamati kondisi di daerah Lampung Selatan sekarang ini, begitu banyak perusakan lingkungan yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang untuk memperkaya diri serta banyaknya alih kondisi lahan untuk kepentingan perdagangan maupun industri lainnya.

“Selain itu juga, banyaknya kegiatan pertambangan atau galian dan industri yang di duga tidak berizin, serta paksa pengoperasian tambang tidak ada pemulihan lingkungan seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dengan adanya pembuatan danau raksasa yang dilakukan oleh PT. Colingkas, adanya pengerukan bukit tanpa izin, dan adanya pengoperasian pabrik atau industri logam yang belum memiliki izin,” ungkapnya.

Belum lagi yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketibung, Ketapang, Bakauheni, Kalianda dan Kecamatan Rajabasa, lanjutnya. Itu menurutnya semua lini terdapat perusakan lingkungan.

“Jadi kemana dana jaminan reklamasi yang sejatinya diperuntukkan untuk itu semua, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM-RI. Nomor: 07-tahun 2015. Belum lagi sering terdengar adanya pro dan kontra terhadap rencana ekploitasi gunung rajabasa yang sampai saat ini belum jelas kontribusinya dan pertanggungjawabannya, sehingga sekarang menjadi sebuah permasalahan baru,” terangnya.

Dia menambahkan, bahwa yang melakukan ekploitasi selama ini adalah para pemodal besar dari luar Lampung Selatan. Para pemodal besar itu, kata Angga lagi, hanya bisa menelanjangi dan diperkosa sawah, ladang, gunung dan bukit dengan sedemikian rupa.

“Haruskah tragedi ini kita biarkan hingga bumi kehilangan ruh-nya dan bumi tidak lagi bersuara lalu semua sirna tinggal nama. Sungguh tidak terbayang jika perusakan ini makin terus terjadi, yakinlah udara dan angin tidak lagi sejuk, serta tanah akan semakin gersang,” katanya.

Melalui aksi unjuk rasa peringatan hari bumi internasional tahun 2015 ini, massa PRM Lampung Selatan menghimbau kepada Dinas Pertambangan dan Energi Lamsel, agar tidak dengan serta merta mudah mengeluarkan izin tambang atau galian dan harus mengacu pada tata ruang wilayah serta kelestarian lingkungan, bertindak tegas terhadap pertambangan atau galian illegal diberbagai kecamatan di Lampung Selatan, serta bertanggungjawab terhadap rencana ekploitasi uap panas bumi Gunung Rajabasa yang menjadi polemik pro-kontra di masyarakat, agar tidak menganggu stabilitas pembangunan di kabupaten serambi pulau sumatera ini.

Sedangkan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Lamsel diminta  untuk selalu transparan dalam  tata kelola biaya administrasi perizinan, jangan mudah mengeluarkan izin tambang atau galian dan harus mengacu pada tata ruang wilayah serta kelestarian lingkungan, dan menyiapkan daftar perusahaan yang ada di Lampung Selatan.

Sementara untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan, para pengunjuk rasa mengimbau agar transparan terhadap jaminan reklamasi (Jamrek) bagi setiap perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 07-tahun 2014, serta segera mungkin membenahi Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah yang lebih konkrit, karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan untuk penataan kebijakan pembangunan yang tidak tumpang tindih.

Usai berorasi diempat lokasi yang berbeda, akhirnya massa dari PRM Lampung Selatan langsung membubarkan diri secara tertib dan teratur.