Penyidik Terkesan Tebang Pilih, Anggota DPRD Masih Aman dalam Kasus Korupsi DKP

Zainal Asikin/teraslampung.com Ilustrasi kasus korupsi (@D Purwono) BANDARLAMPUNG-Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung tahun 2012, yang menyeret Agus Sujatma, anggota D...

Penyidik Terkesan Tebang Pilih, Anggota DPRD Masih Aman dalam Kasus Korupsi DKP

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ilustrasi kasus korupsi (@D Purwono)

BANDARLAMPUNG-Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung tahun 2012, yang menyeret Agus Sujatma, anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra dan Hendrik (rekanan), hingga kini berkasnya perkaranya masih terkatung-katung di Polresta Bandarlampung. Penyidik Polrestas Bandarlamupung terkesan “pilih-pilih bulu” alias tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Keseriusan penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung, untuk menuntaskan kasus tersebut perlu dipertanyakan. Betapa tidak, sebab berkas kedua tersangka dalam kasus ini sudah beberapa bulan masih di tangan Polresta Bandarlampung dan belum juga dikembalikan ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandar Lampung.

Hal itu membuat jaksa bingung dan harus menunggu. Padahal,  dua tersangka lainnya yakni, Ery (rekanan) dan Agus Mujianto (Kabid perikanan di DKP), telah bersalah dan divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Fredy Simanjuntak menuturkan, ia mengaku hingga saat ini penyidik Polresta Bandarlampung belum menyerahkan kembali berkas tersebut, setelah dilakukan pengembalian berkas atau P-19 sekitar bulan Januari 2015 lalu.

“Pada prinsipnya, kita sebagai jaksa hanya menanti karena P-19 sudah sejak bulan Januari 2015 lalu. Sampai sekarang ini, tidak ada tanda-tanda. Kita hanya bisa menunggu saja,” kata Fredy, Selasa
(31/3).
Dikatakannya, semenjak berkas P-19 yang dikirim oleh Jaksa peneliti, hingga saat ini belum ada komunikasi antara penyidik dengan Jaksa untuk menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi.

”Sampai sekarang ini belum, kita juga bingung. Sebab tidak ada komunikasi juga dengan kita sebagai JPU. Bahkan sampai ada tersangka baru, inisial CH sebagai konsultan Pengawas. Sudah kami tahan dan berkasnya sebentar lagi dilimpahkan ke persidangan,”terangnya.

Dikembalikannya berkas Agus Sujatma dan Hendrik tersebut dari Jaksa ke penyidik Polresta, karena adanya kekurangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tersebut.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengaku masih melengkapi berkas kedua tersangka tersebut. Pada kasus ini, Polresta Bandarlampung menetapkan lima tersangka yakni Agus Sujatma, Hendiri, Ery dan Agus Mujianto serta Chandra.

Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama­-sama dalam pembangunan kios mini di DKP Bandarlampung yang mendapat anggaran dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,5 miliar.

Namun dalam pengerjaan proyek tersebut, tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya indikasi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

Bertele-telenya penuntasan berkas perkasa anggota Dewan itu tak pelak membuat publik curiga. Selain hanya anggota Dewan tersebut yang berkas kasusnya belum beres, penyidik Polrestas Bandarlampung juga tampak seperti memasang target tertentu untuk menjerat orang yang akan dijadikan terangka.

Chandra, seorang konsultan yang bekerja untuk sebuah perusahaan konsuktan, misalnya, begitu cepat dijadikan tersangka. Padahal, Chandra sudah mengembalikan uang pengganti. Ia juga mengaku sudah melaksanakan pekerjaannya sebagaimana seharusnya.

“Yang makan uangnya siapa, yang kena getahnya siapa. Saya merasa dikorbankan,” kata Chandra, beberapa saat sebelum ditahan.