Pencuri Kabel Eskavator di Vihara Thay Hin Bio Telukbetung Didor Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Rudy saat digendong rekannya, Jepri, keduanya adalah pelaku pencurian kabel eskavator di Vihara Thay Hin Bio. BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsekta Telukbetung Selatan, Ban...

Pencuri Kabel Eskavator di Vihara Thay Hin Bio Telukbetung Didor Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Rudy saat digendong rekannya, Jepri, keduanya adalah pelaku pencurian kabel eskavator di Vihara Thay Hin Bio.

BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsekta Telukbetung Selatan, Bandarlampung, melumpuhkan Rudy Setiawan (20) dengan tembakan timah panas di kakinya. Polisi juga menangkap salah satu rekannya, Jepri Anggara (17). Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, di Jalan Ikan Kakap Gg Platis, Telukbetung Selatan, pada Senin (26/10/2015) lalu.

Kapolsekta Telukbetung Selatan, Kompol Sarpani mengatakan, tersangka Rudy dan Jepri merupakan pelaku pencurian kabel Eskavator sepanjang 60 meter dengan kerugian senilai Rp 6 juta dari dalam gudang Vihara Thay Hin Bio di Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, pada Minggu (25/10/2015) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka Rudy melakukan perlawanan aktif. Petugas terpaksa melumpuhkan Rudy dengan dua butir timah panas pada kedua kakinya,”kata Sarpani.dalam ekspos kasus, Selasa (10/11).

Menurutnya, selain kedua tersangka yang ditangkap, petugas saat ini masih memburu satu tersangka lain berinisial TM (DPO) yang ikut melakukan pencurian kabel Eskavator tersebut.

Penangkapan tersangka Rudy dan Jepri, Sarpani menuturkan, berdasarkan atas laporan dari Marto Djano selaku pengurus Vihara Thay Hin Bio. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta ketarangan saksi-saksi disekitar lokasi
kejadian.

Hasil penyelidikan petugas, lanjut Sarpani, didapati ciri-cirinya dan pelaku pencurian kabel di vihara tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku. Keesokan harinya, Tekab 308 langsung menangkap  para pelaku.

“Dari penangkapan itu, petugas menangkap Rudy dan Jepri. Sementara satu orang pelaku berinisial T, berhasil kabur melarikan diri. Untuk barang bukti kabel curian, ditemukan di rumah tersangka Rudy. Rencananya, kabel itu akan dijual dengan para tersangka,”tuturnya.

Sarpani mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Rudy merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) pada bulan Juli 2015 lalu. Tersangka Rudy, sempat menjalani hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Sementara dari pengakuan tersangka Jepri, baru sekali ini melakukan aksi pencurian.

“Sebelumnya tersangka Rudi juga mencuri di sebuah rumah yang sedang ditinggal pergi pemiliknya. Kampung tempat para tersangka tinggal ini, kita tengarai sebagai kampung zona merah,”terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka Rudy dan Jepri dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.