Penangkapan dan Penahanan Novel Baswedan Bukan untuk Tujuan Hukum
Novel Baswedan memakai baju tahanan (dok viva.co.id) Tim Anti Kriminalisasi sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kepolisian RI pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut...
| Novel Baswedan memakai baju tahanan (dok viva.co.id) |
Tim Anti Kriminalisasi sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kepolisian RI pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum seperti yang terlihat pada fakta-fakta berikut:
[1] Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP.
[2] Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal ini tidak lazim karena dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan.
[3] Terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.
[4] Perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel mungkin berarti :
(a) Tidak ada koordinasi di antara Kapolri dengan Kabareskrim, (b) Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan Presiden, (c) Direktur Tindak Pidana Umum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan Presiden.
[5] Selain hal-hal di atas, praperadilan ini didasarkan atas alasan: (a) Penangkapan tidak sesuai prosedur, (b) Surat perintah penangkapan kadaluarsa, (c) Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, (d) Penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
Berdasarkan hal-hal di atas, tuntutan kepada PN Jakarta Selatan adalah:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015.
3. Menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.
4. Memerintahkan Termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan.
5. Memerintahkan Termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan Baliho yang berisi: “KEPOLISIAN RI MEMOHON MAAF KEPADA NOVEL BASWEDAN DAN KELUARGANYA ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH”
6. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS)
CP : Muji Kartika Rahayu /Asfinawati



