Pemprov Lampung Bantah Tolak Perda Baca Tulis Quran, Ini Penjelasannya
TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung membantah menolak Perda Baca Tulis Quran yang sudah digodok Pemkot Bandarlampung. Menurut Kabag Kebijakan Daerah Provinsi Lampung, Sulistiyowati, menyebut Pemprov Lampung menolak Perda Baca Tulis Q...

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung membantah menolak Perda Baca Tulis Quran yang sudah digodok Pemkot Bandarlampung. Menurut Kabag Kebijakan Daerah Provinsi Lampung, Sulistiyowati, menyebut Pemprov Lampung menolak Perda Baca Tulis Quran yang diajukan Pemkot Bandarlampung adalah salah alamat.
“Sebab, masalah agama termasuk salah satu bidang yang menjadi urusan pusat. Hal ini menunjukkan Pemkot Bandarlampung tidak memahami bidang-bidang yang langsung diambil pusat dan tidak diberikan kepada kepala daerah,” kata Sulistyowati, Senin (26/3/2018).
Menurut Sulistyowti, di dalam UU No.23 Tahun 2014 ada enam bidang yang menjadi urusan absolut Pemerintah Pusat. Yaitu pertahanan, keamanan, moneter, yustisi, politik luar negeri, dan gama.
“Di dalam UU No.23 2014 disebutkan dengan tegas bahwa segala aturan yang ada kaitanya dengan agama merupakan urusan absolute (mutlak), kewenangannya tidak diberikan kepada daerah,” katanya.
Sebab itu, kata Sulistyowti, adalah salah alamat jika melempar persoalan penolakan ke Pemprov Lampung karena sudah jelas hal tersebut merupakan wewenang Pusat.
Sulistiyowati menegaskan bahwa Pemprov Lampung tidak menolak Perda baca tulis Al Quran yang diajukan oleh Pemkot Bandarlampung.
Sulistyowati mengatakan kK=etidakpahaman Pemkot terhadap peraturan perundang-undangan terlihat dari urutan logis pemahaman hukum. Dalam UUD 1945 Amandeman Pasal 28 J ayat 2 disebutkan,
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tunutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Pada kalimat “tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang”, maka selayaknya Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut 6 urusan absolut tersebut mematuhi UU yang berlaku, yakni UU No.23 Tahun 2014,” kata dia.
Dalam penjabaran pemahaman tentang hal ini, kata Sulistyowati, enam bidang tersebut merupakan pengecualian dari otonomi seluas-luasnya dari otonomi daerah.
“Dengan kata lain, enam bidang tersebut tidak menjadi urusan otonom sehingga Perda yang merupakan pilar utama yang memayungi realisasi otonomi daerah tidak diperkenankan memuat materi keagamaan,” katanya.
Perda tentang baca dan tulis Alquran disahkan DPRD Bandarlampung pada 22 Januari 2018 lalu.
Perda itu mewajibkan anak sekolah beragama Islam di Bandarlampung membaca ayat suci Alquran minimal selama empat kali dalam sepekan.
Perda yang berisi 20 pasal itu secara mengatur masalah sekolah SD dan SMP untuk melakukan baca dan tulis Alquran. Kegiatan keagamaan tersebut digelar setiap hari Senin sampai Kamis selama lima belas menit. Sedangkan pada hari Jumat, para siswa yang muslim diwajibkan membaca Alquran.