Pagu Dana Desa di Lampung Selatan pada 2015 Sebesar Rp73,656 Miliar
Iwan J Sastra/Teraslampung.com Kepala BPMD Lampung Selatan Edy Firnandi KALIANDA – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lampung Selatan Edy Firnandi menyatakan, pagu dana desa untuk Lampung Selatan di tahun 2015 naik...
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
| Kepala BPMD Lampung Selatan Edy Firnandi |
KALIANDA – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lampung Selatan Edy Firnandi menyatakan, pagu dana desa untuk Lampung Selatan di tahun 2015 naik menjadi Rp73,656 miliar. Sebelumnya, pagu dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk 260 desa dan kelurahan di kabupaten ini (Lamsel, red) hanya sebesar Rp30,4 miliar.
“Dengan adanya kenaikan pagu dana desa tersebut, maka masing-masing desa nantinya akan mendapatkan kucuran dana desa berkisar antara Rp250-300 juta. Kenaikan pagu dana desa ini diketahui ketika kami dari BPMD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel diundang oleh pihak kementerian di Jakarta untuk mengikuti pembahasan soal dana desa,” ujar Edy Firnandi, kepada Teraslampung.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4).
Diungkapkannya, sebelum adanya informasi tentang kenaikan pagu dana desa dari pihak kementerian, sejumlah desa di Lampung Selatan telah melakukan penyusunan proposal untuk pencairan dana desa tersebut. Namun, setelah adanya perubahan pagu dana desa, maka secara otomatis proposal yang telah disusun harus dikembalikan lagi ke masing-masing desa untuk dilakukan perbaikan.
“Bagi desa yang telah menyusun proposalnya, kami minta untuk menyusun ulang proposal pengajuan dana desa yang telah diperbahrui sesuai dengan pagu dana desa yang baru. Oleh karena itu, kami berharap pada pertengahan bulan April ini, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) desa sudah bisa disusun oleh masing-masing aparatur desa,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, besaran dana desa yang akan diperoleh masing-masing desa di Lampung Selatan tidak sama. Hal itu akan disesuaikan dengan indikator yang ada seperti jumlah penduduk dan luas wilayah desa.
“Peruntukan dana desa ini sebenarnya hampir sama dengan alokasi dana desa (ADD). Hanya saja yang berbeda yaitu untuk pembayaran honorarium aparat desa tidak boleh lebih dari 30 persen dari pagu dana desa yang diperoleh. Sedangkan, 70 persennya dipergunakan untuk belanja publik,” katanya.



