Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Sopir Angkot Bandarlampung Ditangkap Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Arizal alias Jek saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (23/11/2015). BANDARLAMPUNG– Arizal alias Jek (35) sopir angkutan kota (angkot) jurusan Sukabumi-Pasar Ramayana, Bandarlampung, dicokok pet...

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Sopir Angkot Bandarlampung Ditangkap Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Arizal alias Jek saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (23/11/2015).

BANDARLAMPUNG– Arizal alias Jek (35) sopir angkutan kota (angkot) jurusan Sukabumi-Pasar Ramayana, Bandarlampung, dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di
tempat kosnya di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukarame, Selasa (17/11/2015) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasubag Humas Polresta Bandarlampung, AKP Titin Maezunah didampingi Kanit I Satres Narkoba, Iptu Herlan Arfa, mengatakan petugas menangkap warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu.

“Arizal adalah pengedar sabu-sabu, tempat kos tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Penangkapan Arizal, memang sudah menjadi Target Operasi (TO),”kata Titin kepada wartawan, Senin (23/11).

Titin Maezunah menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi dua paket kecil sabu-sabu. Kemudian satu klip plastik lagi berisi empat paket kecil sabu-sabu

“Untuk barang bukti yang disita dari tangan tersangka, delapan paket kecil sabu-sabu. Barang bukti itu, rencananya akan dijual kembali dengan tersangka”tuturnya.

Dari keterangan tersangka, Titin Maezunah mengutarakan, tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar berinisal TN (DPO). Satu paket sedang sabu-sabu, dibeli tersangka seharga Rp 2,5 juta. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kembali dengan tersangka.

“Pengakuannya, baru dua kali mengambil sabu-sabu dari bandar TN (DPO). Satu paket kecil sabu, dijual Arizal bervariasi Rp 200 ribu Rp 400 ribu/paketnya. Selain dijual, Arizal juga menggunakannya karena sudah kecanduan pakai sabu-sabu,”terangnya. (Baca: Sopir Ugal-Ugalan, Dua Angkot Rajabasa-Tanjungkarang Ringsek).

Ditambahkannya, dari keterangan tersangka, petugas sempat memburu TN pemasok sabu-sabu di tempat persembunyiannya. Namun tersangka TN, berhasil kabur terlebih dulu sebelum petugas datang.

“Tersangka TN ditetapkan sebagai DPO, petugas saat ini masih memburu tersangka TN,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.