Nyabu, Mantan Anggota DPRD Lampung Barat Ditangkap Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Mantan anggotta DPRD Lampung Barat, Imronuddin (depan , memakai  sebo), saat akan diperiksa petugas Polsekta Tanjungkarang Barat bersama dua rekannya tersangka Dodi (kurir sabu) dan Risky (pemasok sabu),...

Nyabu, Mantan Anggota DPRD Lampung Barat Ditangkap Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com


Mantan anggotta DPRD Lampung Barat, Imronuddin (depan , memakai  sebo), saat akan diperiksa petugas Polsekta Tanjungkarang Barat bersama dua rekannya tersangka Dodi (kurir sabu) dan Risky (pemasok sabu), Senin (9/2). 

BANDARLAMPUNG-Petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Imronuddin (51) di rumah kontrakannya di Jalan Harun II Gang Klutum III, Kelurahan Kota Baru Tanjungkarang Timur, pada Sabtu (31/1) lalu
sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka ditangkap usai mengonsumsi sabu-sabu, barang bukti yang disita sabu sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu (bong).

Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian mengatakan, penangkapan tersangka Imronudin, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah kontrakan milik tersangka yang berada di Jl.  Harun II Gang Klutum III, Kelurahan Kota Baru kerap dijadikan tempat untuk
pesta narkoba.

“Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kontrakannya. Petugas mendapati tersangka Imron yang kedapetan usai mengkonsumsi sabu-sabu. Petugas lalu menggeledah kamar tersangka, saat digeledah ditemukan alat hiasap sabu (bong),”kata Heru kepada wartawan, Senin (9/2).

Dari keterangan Imron, sambung Kompol Heru Adrian, ia mengaku sabu itu didapat dari temannya yakni seorang kurir bernama Dodi Rahman (33) warga Desa Merak Batin, Natar Lampung Selatan.Petugas lalu melakukan penyamaran, yanni dengan berpura-pura memesan sabu kepada tersangka Dodi dan tersangka menyepakatinya.

“Tesangka Dodi dan temannya Risky Adelia (25) warga Desa Muara Putih, Natar yang merupakan sebagai pemasok sabu. Keduanya berhasil ditangkap petugas saat sedang melintas dijalan Antasari menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna putih biru BE 4253 ES, Sabtu (31/2) sekitar pukul
16.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, disita empat paket kecil sabu-sabu sebesar Rp 600 ribu dan tiga unit ponsel. Penangkapan kedua tersangka Dodi (kurir) dan Risky (pemasok sabu) hanya berselang dua jam setelah petugas menangkap Imron,”ungkapnya.

Heru menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Imronuddin yang mengaku bahwa dirinya adalah mantan anggota DPRD dari partai Golkar Kabupaten Lampung Barat periode 2004-2009. Tersangka sudah tiga kali membeli sabu-sabu dari tersangka Dodi, sabu tersebut hanya dikonsumsi
untuk sendiri oleh tersangka untuk menghilangkan kejenuhan.

“Jadi saat ditangkap, tersangka Imron ini baru saja membeli sabu dari tersangka Dodi satu peket kecil sebesar Rp 150 ribu. Sabu itu sudah habis dikonsumsi sendiri dengan tersangka. Sementara dodi mendapatkan sabu dari tersangka Risky. Tersangka Dodi merupakan seorang kurir, dan pemasoknya adalah tersangka Risky,”jelasnya.

Ditambahkannya, terhadap perkara tersebut, masih dilakukan pengembangan. Terhadap tersangka Risky masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui darimana tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sun Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara,”tandasnya.